Selasa, 19/03/2024
Selasa, 19/03/2024
Syamsiah bersama rekan dari Suku Balik meminta agar Pemerintah mengesahkan RUU tentang Masyarakat Adat (Rafik/Korankaltim.com).
Selasa, 19/03/2024
Syamsiah bersama rekan dari Suku Balik meminta agar Pemerintah mengesahkan RUU tentang Masyarakat Adat (Rafik/Korankaltim.com).
Penulis : M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masyarakat adat yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta agar pemerintah dapat melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang masyarakat adat.
Hal ini disampaikan perwakilan
masyarakat Hukum Adat Suku Balik Syamsiah.
“Kami meminta kepada pemerintah dan Presiden Jokowi supaya bisa mengesahkan peraturan tentang masyarakat hukum adat supaya kami ini bisa diakui dan diakomodir,” tegas Syamsiah.
RUU yang disuarakan tersebut dinilai akan memberikan pengakuan secara khusus oleh negara kepada masyarakat adat untuk menjamin aman dan tentram sebab negara telah mengakui keberadaan masyarakat adat khususnya di Kaltim.
“Selama ini perlakuan yang kami rasakan karena kami belum diakui oleh negara. Kalau negara belum mengakui kami, kami juga tidak akan mengakui negara,” tegasnya.
Tak hanya itu, Syamsiah bersama Suku Balik mendorong agar aturan yang sudah masuk kedalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) di DPR RI bisa segera disahkan sehingga keberadaan masyarakat adat bisa diakui negara.
“Untuk pemerintah, kami harapkan sahkan RUU Masyarakat Adat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Minggu (17/3/2024) lalu, Aliansi Masyarakat Hukum Adat (AMAN) Kaltim menggelar panggung rakyat yang menyuarakan aspirasi masyarakat adat di kawasan IKN, diantaranya masyarakat yang hadir yaitu Suku Balik.
Editor Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.