Kamis, 14/05/2020

Ini Fatwa MUI Terkait Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Kamis, 14/05/2020

Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Fatwa MUI Terkait Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Kamis, 14/05/2020

logo

Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)

KORANKALTIM.COM - Menengahi situasi di tengah pandemi virus Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal salat Idul Fitri. Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 itu berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan  Salat Idul Fitri saat pandemi virus corona. 

Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona. "Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis Rabu (13/5/2020) kemarin.

Begitu pula sebaliknya, fatwa tersebut menjelaskan  kalau umat Islam yang berada di kawasan Covid-19  sudah terkendali pada memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala. "Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," kata Niam menjelaskan poin Fatwa MUI salat Idul Fitri.

Fatwa tersebut juga menjelaskan salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri bila pelaksanaannya dilakukan di rumah.

Apabila salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang--terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah. "Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," ujarnya seperti diwartakan cnnindonesia.com.

Selain fatwa MUI soal salat Idul Fitri, sebelumnya pemerintah RI lewat Menag Fachrul Razi menyarankan pelaksanaan salat pada 1 Syawal 1441 H itu digelar di rumah masing-masing. Pun, imbauan yang datang dari PB Nahdlatul Ulama. Sementara Muhammadiyah pada hari ini dijadwalkan bakal mengeluarkan fatwa soal salat Idul Fitri. (*)

Ini Fatwa MUI Terkait Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Kamis, 14/05/2020

Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)

Berita Terkait


Ini Fatwa MUI Terkait Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)

KORANKALTIM.COM - Menengahi situasi di tengah pandemi virus Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal salat Idul Fitri. Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 itu berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan  Salat Idul Fitri saat pandemi virus corona. 

Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona. "Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis Rabu (13/5/2020) kemarin.

Begitu pula sebaliknya, fatwa tersebut menjelaskan  kalau umat Islam yang berada di kawasan Covid-19  sudah terkendali pada memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala. "Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," kata Niam menjelaskan poin Fatwa MUI salat Idul Fitri.

Fatwa tersebut juga menjelaskan salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri bila pelaksanaannya dilakukan di rumah.

Apabila salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang--terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah. "Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," ujarnya seperti diwartakan cnnindonesia.com.

Selain fatwa MUI soal salat Idul Fitri, sebelumnya pemerintah RI lewat Menag Fachrul Razi menyarankan pelaksanaan salat pada 1 Syawal 1441 H itu digelar di rumah masing-masing. Pun, imbauan yang datang dari PB Nahdlatul Ulama. Sementara Muhammadiyah pada hari ini dijadwalkan bakal mengeluarkan fatwa soal salat Idul Fitri. (*)

 

Berita Terkait

Scottu, Ketika Pecinta Vespa di Tenggarong Berbagi Seribu Paket Takjil dan Santunan ke Panti Asuhan

Hipma Busel Meriahkan Ramadan dengan Berbagi Puluhan Paket Sembako ke Masyarakat Buton

Mudik dengan Kapal Sungai Masih Diminati Warga Kaltim, Tiket Samarinda-Long Bagun Rp440 Ribu per Penumpang

GK Hotel dan PMII Samarinda Bagi Santunan ke Panti Asuhan Arly Kurnia

Swiss-Belhotel Samarinda Bagikan 500 Takjil, Buka Puasa di Hotel Berkesempatan Dapat Hadiah

Grand Verona Hotel Samarinda Rayakan Ramadan dengan Berbagi Takjil dan Santunan ke Anak Yatim

Enam Puskesmas di Samarinda Ini Dijadikan Posko Kesehatan Lebaran, Ada Juga Layanan Doctor on Call

Kadar Zakat Fitrah di Balikpapan Ditetapkan Rp48 Ribu dan Fidyah Rp45 Ribu per Jiwa

Bisnis dan Rasa Lumpia Ayam Suir Pedas Sayur Sama ‘Gurihnya’, Nada Terima Orderan Selama Ramadan

Alternatif Belanja Takjil, Transaksi Pembayaran di Pasar Ramadan GOR Segiri Bisa Tunai dan Non Tunai

Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMPN 2 Tenggarong Akhirnya bisa Gelar Bukber

Cetak Generasi Muslim Kaffah, TPQ As Salam Tenggarong Gelar Festival Ramadan

Buka Puasa Bersama di Koordinatori HARS Foundation, Merajut Silaturahmi Meraih Asa

Selama Ramadan, Aktivitas di Masjid Agung Tenggarong Terlaksana dengan Lancar

Anda Sudah atau Mau Bayar Zakat? Perhatikan Waktunya, Jangan Sampai Zakat jadi Makruh dan Haram

Pertama Kalinya, Arab Saudi Rilis Foto Close-up Hajar Aswad Resolusi Tinggi

Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong Sudah Terima Zakat dengan Prokes Ketat

Ini Pandangan Ketua MUI Kaltim Terkait Hukum Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.