Jumat, 23/04/2021

Ini Pandangan Ketua MUI Kaltim Terkait Hukum Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jumat, 23/04/2021

ilustrasi (Foto: freepik)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Pandangan Ketua MUI Kaltim Terkait Hukum Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jumat, 23/04/2021

logo

ilustrasi (Foto: freepik)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjelang  Idulfitri kebanyakan orang akan mencari penukaran uang baru ataupun pecahan untuk dibagi kepada sanak keluarga atau warga lainnya. Untuk melakukan penukaran uang, memang tersedia di berbagai tempat,  seperti di bank dan juga ada jasa penukaran uang di pinggir-pinggir jalan.

Diketahui, jika menukar uang di bank, maka uang yang akan diterima itu sesuai dengan nominal yang ditukarkan.  Namun, berbeda seperti penukaran uang di pinggir jalan yang justru terkena potongan.

Lantas, bagaimanakah hukumnya dalam Islam terkait hal ini ?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid mengatakan kondisi tersebut memang cukup ramai di setiap tahunnya dan cukup susah untuk menghilangkan sesuatu yang sudah berjalan di masyarakat.

Barang yang sifatnya sejenis ditukar lalu berlebih itu mirip dengan riba. Karena antara uang dengan uang, berbeda ketika uang dengan barang, kalau itu namanya berdagang. "Menurut saya ini masuk kategori riba. Hanya saja untuk menjelaskan ke masyarakat suatu pekerjaan yang sulit," kata Rasyid, Jumat (23/4/2021).

Ia mengaku, pernah melakukan penukaran uang di bank dan ternyata nominal uang yang ditukar itu sama seperti yang diterima. Kemudian, mencoba menukar di pinggir jalan, alhasil uang yang diterima terpotong 10 persen. "Kalau di bank, itu penukaran. Kalau pinggir jalan, bukan penukaran tapi dagang uang. Menurut pemahaman saya itulah yang tidak benar dalam pandangan Islam," sambung dia.

Agar hal ini tidak menjamur, kata dia, diperlukan perundingan, dan disepakati terlebih dahulu, apakah kegiatan ini masuk kategori riba atau tidak. Kemudian, dari pemerintah juga perlu memastikan, kegiatan yang dilakukan itu apakah masuk kategori sebagai berdagang. "Ini perlu dikategorikan dagang atau riba. Tapi, menurut saya secara pribadi sih ini masuk," tuturnya.

Bagi Rasyid, masalah yang ada di masyarakat harus dibicarakan dengan baik. Ditambah, ini merupakan wilayah perdebatan, sehingga perlu di bahas dalan satu komisi sendiri, tidak semudah langsung memvonis karena perlu dilihat dari berbagai aspek.

Penulis : */Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan

Ini Pandangan Ketua MUI Kaltim Terkait Hukum Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jumat, 23/04/2021

ilustrasi (Foto: freepik)

Berita Terkait


Ini Pandangan Ketua MUI Kaltim Terkait Hukum Penukaran Uang di Pinggir Jalan

ilustrasi (Foto: freepik)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjelang  Idulfitri kebanyakan orang akan mencari penukaran uang baru ataupun pecahan untuk dibagi kepada sanak keluarga atau warga lainnya. Untuk melakukan penukaran uang, memang tersedia di berbagai tempat,  seperti di bank dan juga ada jasa penukaran uang di pinggir-pinggir jalan.

Diketahui, jika menukar uang di bank, maka uang yang akan diterima itu sesuai dengan nominal yang ditukarkan.  Namun, berbeda seperti penukaran uang di pinggir jalan yang justru terkena potongan.

Lantas, bagaimanakah hukumnya dalam Islam terkait hal ini ?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid mengatakan kondisi tersebut memang cukup ramai di setiap tahunnya dan cukup susah untuk menghilangkan sesuatu yang sudah berjalan di masyarakat.

Barang yang sifatnya sejenis ditukar lalu berlebih itu mirip dengan riba. Karena antara uang dengan uang, berbeda ketika uang dengan barang, kalau itu namanya berdagang. "Menurut saya ini masuk kategori riba. Hanya saja untuk menjelaskan ke masyarakat suatu pekerjaan yang sulit," kata Rasyid, Jumat (23/4/2021).

Ia mengaku, pernah melakukan penukaran uang di bank dan ternyata nominal uang yang ditukar itu sama seperti yang diterima. Kemudian, mencoba menukar di pinggir jalan, alhasil uang yang diterima terpotong 10 persen. "Kalau di bank, itu penukaran. Kalau pinggir jalan, bukan penukaran tapi dagang uang. Menurut pemahaman saya itulah yang tidak benar dalam pandangan Islam," sambung dia.

Agar hal ini tidak menjamur, kata dia, diperlukan perundingan, dan disepakati terlebih dahulu, apakah kegiatan ini masuk kategori riba atau tidak. Kemudian, dari pemerintah juga perlu memastikan, kegiatan yang dilakukan itu apakah masuk kategori sebagai berdagang. "Ini perlu dikategorikan dagang atau riba. Tapi, menurut saya secara pribadi sih ini masuk," tuturnya.

Bagi Rasyid, masalah yang ada di masyarakat harus dibicarakan dengan baik. Ditambah, ini merupakan wilayah perdebatan, sehingga perlu di bahas dalan satu komisi sendiri, tidak semudah langsung memvonis karena perlu dilihat dari berbagai aspek.

Penulis : */Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan

 

Berita Terkait

Scottu, Ketika Pecinta Vespa di Tenggarong Berbagi Seribu Paket Takjil dan Santunan ke Panti Asuhan

Hipma Busel Meriahkan Ramadan dengan Berbagi Puluhan Paket Sembako ke Masyarakat Buton

Mudik dengan Kapal Sungai Masih Diminati Warga Kaltim, Tiket Samarinda-Long Bagun Rp440 Ribu per Penumpang

GK Hotel dan PMII Samarinda Bagi Santunan ke Panti Asuhan Arly Kurnia

Swiss-Belhotel Samarinda Bagikan 500 Takjil, Buka Puasa di Hotel Berkesempatan Dapat Hadiah

Grand Verona Hotel Samarinda Rayakan Ramadan dengan Berbagi Takjil dan Santunan ke Anak Yatim

Enam Puskesmas di Samarinda Ini Dijadikan Posko Kesehatan Lebaran, Ada Juga Layanan Doctor on Call

Kadar Zakat Fitrah di Balikpapan Ditetapkan Rp48 Ribu dan Fidyah Rp45 Ribu per Jiwa

Bisnis dan Rasa Lumpia Ayam Suir Pedas Sayur Sama ‘Gurihnya’, Nada Terima Orderan Selama Ramadan

Alternatif Belanja Takjil, Transaksi Pembayaran di Pasar Ramadan GOR Segiri Bisa Tunai dan Non Tunai

Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMPN 2 Tenggarong Akhirnya bisa Gelar Bukber

Cetak Generasi Muslim Kaffah, TPQ As Salam Tenggarong Gelar Festival Ramadan

Buka Puasa Bersama di Koordinatori HARS Foundation, Merajut Silaturahmi Meraih Asa

Selama Ramadan, Aktivitas di Masjid Agung Tenggarong Terlaksana dengan Lancar

Anda Sudah atau Mau Bayar Zakat? Perhatikan Waktunya, Jangan Sampai Zakat jadi Makruh dan Haram

Pertama Kalinya, Arab Saudi Rilis Foto Close-up Hajar Aswad Resolusi Tinggi

Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong Sudah Terima Zakat dengan Prokes Ketat

Jajak Khas Kutai Kembali Favorit Saat Ramadan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.