Rabu, 05/05/2021

Anda Sudah atau Mau Bayar Zakat? Perhatikan Waktunya, Jangan Sampai Zakat jadi Makruh dan Haram

Rabu, 05/05/2021

(mediaindonesia)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anda Sudah atau Mau Bayar Zakat? Perhatikan Waktunya, Jangan Sampai Zakat jadi Makruh dan Haram

Rabu, 05/05/2021

logo

(mediaindonesia)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan.

Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.

Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah.


حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ


"Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR. Tirmidzi: 613).

Merujuk hadis tersebut, zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan berkaitan dengan waktu Idulfitri sehingga kewajibannya harus dipenuhi mendekati waktu perayaan tersebut. 

Terdapat beberapa waktu yang berkaitan dalam membayar zakat fitrah, mulai dari waktu wajib hingga yang haram. Waktu-waktu tersebut antara lain;

Waktu Mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghujung Ramadan. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat.

Waktu Wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.

Waktu Sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.

Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal.

Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal.

Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri. Hal inilah yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah shalallahu alaihi wassalam:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).

Usai mengetahui waktu utama mengeluarkan zakat fitrah, usahakan untuk tepat waktu menunaikannya. Membayar lebih awal saat bulan Ramadan tentu jauh lebih baik daripada terlambat.

Sebab apabila terlambat atau terlewat maka tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.


Editor: Aspian Nur

Berita ini sudah tayang di cnnindonesia.com hari Rabu 5 Mei 2021 dengan judul Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Anda Sudah atau Mau Bayar Zakat? Perhatikan Waktunya, Jangan Sampai Zakat jadi Makruh dan Haram

Rabu, 05/05/2021

(mediaindonesia)

Berita Terkait


Anda Sudah atau Mau Bayar Zakat? Perhatikan Waktunya, Jangan Sampai Zakat jadi Makruh dan Haram

(mediaindonesia)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan.

Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.

Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah.


حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ


"Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR. Tirmidzi: 613).

Merujuk hadis tersebut, zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan berkaitan dengan waktu Idulfitri sehingga kewajibannya harus dipenuhi mendekati waktu perayaan tersebut. 

Terdapat beberapa waktu yang berkaitan dalam membayar zakat fitrah, mulai dari waktu wajib hingga yang haram. Waktu-waktu tersebut antara lain;

Waktu Mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghujung Ramadan. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat.

Waktu Wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.

Waktu Sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.

Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal.

Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal.

Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri. Hal inilah yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah shalallahu alaihi wassalam:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).

Usai mengetahui waktu utama mengeluarkan zakat fitrah, usahakan untuk tepat waktu menunaikannya. Membayar lebih awal saat bulan Ramadan tentu jauh lebih baik daripada terlambat.

Sebab apabila terlambat atau terlewat maka tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.


Editor: Aspian Nur

Berita ini sudah tayang di cnnindonesia.com hari Rabu 5 Mei 2021 dengan judul Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

 

Berita Terkait

Scottu, Ketika Pecinta Vespa di Tenggarong Berbagi Seribu Paket Takjil dan Santunan ke Panti Asuhan

Hipma Busel Meriahkan Ramadan dengan Berbagi Puluhan Paket Sembako ke Masyarakat Buton

Mudik dengan Kapal Sungai Masih Diminati Warga Kaltim, Tiket Samarinda-Long Bagun Rp440 Ribu per Penumpang

GK Hotel dan PMII Samarinda Bagi Santunan ke Panti Asuhan Arly Kurnia

Swiss-Belhotel Samarinda Bagikan 500 Takjil, Buka Puasa di Hotel Berkesempatan Dapat Hadiah

Grand Verona Hotel Samarinda Rayakan Ramadan dengan Berbagi Takjil dan Santunan ke Anak Yatim

Enam Puskesmas di Samarinda Ini Dijadikan Posko Kesehatan Lebaran, Ada Juga Layanan Doctor on Call

Kadar Zakat Fitrah di Balikpapan Ditetapkan Rp48 Ribu dan Fidyah Rp45 Ribu per Jiwa

Bisnis dan Rasa Lumpia Ayam Suir Pedas Sayur Sama ‘Gurihnya’, Nada Terima Orderan Selama Ramadan

Alternatif Belanja Takjil, Transaksi Pembayaran di Pasar Ramadan GOR Segiri Bisa Tunai dan Non Tunai

Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMPN 2 Tenggarong Akhirnya bisa Gelar Bukber

Cetak Generasi Muslim Kaffah, TPQ As Salam Tenggarong Gelar Festival Ramadan

Buka Puasa Bersama di Koordinatori HARS Foundation, Merajut Silaturahmi Meraih Asa

Selama Ramadan, Aktivitas di Masjid Agung Tenggarong Terlaksana dengan Lancar

Pertama Kalinya, Arab Saudi Rilis Foto Close-up Hajar Aswad Resolusi Tinggi

Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong Sudah Terima Zakat dengan Prokes Ketat

Ini Pandangan Ketua MUI Kaltim Terkait Hukum Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Jajak Khas Kutai Kembali Favorit Saat Ramadan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.