Senin, 10/07/2017
Senin, 10/07/2017
Darwis Burhansyah
Senin, 10/07/2017
Darwis Burhansyah
SAMARINDA - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Darwis Burhansyah mengaku tengah berfokus pada penyidikan terhadap 2 tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Samarinda dengan kerugian negara senilai Rp 3,7 miliar.
Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,1 miliar diantaranya sudah dikembalikan, dan masih tersisa kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Sebelumnya, Kejari Samarinda kembali menjebloskan dua tersangka berinisial M dan ED pada Jumat (7/7) lalu.
Sementara sebelumnya 2 orang tersangka juga telah lebih dulu ditahan pada 27 Maret silam, yaitu Samuel yang merupakan kontraktor PT Relis cahaya, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas nama Syaiful.
“Kami tahan 2 tersangka tambahan. Sampai dengan saat ini kami masih fokus selesaikan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kita lihat perkembangannya nanti,” ujar Darwis kepada Koran Kaltim Senin (10/7) kemarin.
Kedua tersangka tambahan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Tersangka M diketahui menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda.
Sementara ED merupakan Konsultan Pengawas CV. Tia Manunggal Abadi. Darwis memastikan, kasus penyelewengan pada proyek senilai Rp 77,8 miliar tersebut akan segera dimeja-hijaukan.
“Sidang kasus SPAM ditetapkan majelis hakim setiap hari Kamis,” tukasnya. (rs)
Darwis Burhansyah
SAMARINDA - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Darwis Burhansyah mengaku tengah berfokus pada penyidikan terhadap 2 tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Samarinda dengan kerugian negara senilai Rp 3,7 miliar.
Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,1 miliar diantaranya sudah dikembalikan, dan masih tersisa kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Sebelumnya, Kejari Samarinda kembali menjebloskan dua tersangka berinisial M dan ED pada Jumat (7/7) lalu.
Sementara sebelumnya 2 orang tersangka juga telah lebih dulu ditahan pada 27 Maret silam, yaitu Samuel yang merupakan kontraktor PT Relis cahaya, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas nama Syaiful.
“Kami tahan 2 tersangka tambahan. Sampai dengan saat ini kami masih fokus selesaikan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kita lihat perkembangannya nanti,” ujar Darwis kepada Koran Kaltim Senin (10/7) kemarin.
Kedua tersangka tambahan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Tersangka M diketahui menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda.
Sementara ED merupakan Konsultan Pengawas CV. Tia Manunggal Abadi. Darwis memastikan, kasus penyelewengan pada proyek senilai Rp 77,8 miliar tersebut akan segera dimeja-hijaukan.
“Sidang kasus SPAM ditetapkan majelis hakim setiap hari Kamis,” tukasnya. (rs)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.