Senin, 25/12/2017

Bank Tak Boleh Lagi Talangi Dana Calon Jamaah Haji

Senin, 25/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bank Tak Boleh Lagi Talangi Dana Calon Jamaah Haji

Senin, 25/12/2017

BALIKPAPAN - Kementerian Agama sejak tiga tahun lalu telah melarang bank penyimpanan dana haji untuk menalangi dana calon jamaah.

Hal ini juga bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI untuk mengatur nomor antre haji.

Kasi Pembinaan Haji Khusus dan Umroh Kemenag Kaltim, Jahran mengatakan kebijakan Kemenag RI sudah tak diperbolehkan lagi menggunakan jasa bank untuk talangan dana pendaftaran haji. Tujuannya mengurangi antrean pemberangkatan jamaah haji termasuk di Kaltim.

“Tidak boleh lagi ada talangan bank. Ini sudah berlaku tiga tahun lalu. Memang sebelumnya penyelenggara haji, Kemenag menggunakan jasa bank untuk dana antrean pemberangkatan haji,” jelasnya.

“Dulu calhaj membayar Rp5 juta ke bank, bank yang nanti menambahi untuk melunasi Rp25 juta itu untuk pendaftaran haji. Maka sekarang tak lagi begitu untuk mengurangi antrean,” jelasnya.

Menyinggung atrean haji di Kaltim menurut Jahran berdasarkan catatan Kanwil Kemenag Kaltim sudah ada 23 ribu anteran calon haji. Dari jumlah itu perlu waktu 23 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. “Di Kaltim antrean haji untuk Samarinda saja 23 tahun dari 20 ribu antrean,” sebutnya.

Namun masyarakat yang memiliki kemampuan lebih dapat memanfaatkan keberadaan travel haji umroh plus. 

Lanjut Jahran karena penyelenggara trevel haji umroh juga diperkenankan untuk melaksanakan haji plus. “Syaratnya jasa trevel haji umroh itu sudah melaksanakan haji umroh minimal sudah berjalan tiga tahun. Kemudian diperpanjang SK-nya oleh Kemenag. Setelah diperpanjang setelah 3 tahun baru mereka mengajukan permohonan menjadi penyelenggara ibadah haji khusus,” tukasnya. (din)


Bank Tak Boleh Lagi Talangi Dana Calon Jamaah Haji

Senin, 25/12/2017

Berita Terkait


Bank Tak Boleh Lagi Talangi Dana Calon Jamaah Haji

BALIKPAPAN - Kementerian Agama sejak tiga tahun lalu telah melarang bank penyimpanan dana haji untuk menalangi dana calon jamaah.

Hal ini juga bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI untuk mengatur nomor antre haji.

Kasi Pembinaan Haji Khusus dan Umroh Kemenag Kaltim, Jahran mengatakan kebijakan Kemenag RI sudah tak diperbolehkan lagi menggunakan jasa bank untuk talangan dana pendaftaran haji. Tujuannya mengurangi antrean pemberangkatan jamaah haji termasuk di Kaltim.

“Tidak boleh lagi ada talangan bank. Ini sudah berlaku tiga tahun lalu. Memang sebelumnya penyelenggara haji, Kemenag menggunakan jasa bank untuk dana antrean pemberangkatan haji,” jelasnya.

“Dulu calhaj membayar Rp5 juta ke bank, bank yang nanti menambahi untuk melunasi Rp25 juta itu untuk pendaftaran haji. Maka sekarang tak lagi begitu untuk mengurangi antrean,” jelasnya.

Menyinggung atrean haji di Kaltim menurut Jahran berdasarkan catatan Kanwil Kemenag Kaltim sudah ada 23 ribu anteran calon haji. Dari jumlah itu perlu waktu 23 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. “Di Kaltim antrean haji untuk Samarinda saja 23 tahun dari 20 ribu antrean,” sebutnya.

Namun masyarakat yang memiliki kemampuan lebih dapat memanfaatkan keberadaan travel haji umroh plus. 

Lanjut Jahran karena penyelenggara trevel haji umroh juga diperkenankan untuk melaksanakan haji plus. “Syaratnya jasa trevel haji umroh itu sudah melaksanakan haji umroh minimal sudah berjalan tiga tahun. Kemudian diperpanjang SK-nya oleh Kemenag. Setelah diperpanjang setelah 3 tahun baru mereka mengajukan permohonan menjadi penyelenggara ibadah haji khusus,” tukasnya. (din)


 

Berita Terkait

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.