Kamis, 28/12/2017

Revisi UU MD3, Gerindra Ingin Tambahan Dua Kursi Pimpinan

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Revisi UU MD3, Gerindra Ingin Tambahan Dua Kursi Pimpinan

Kamis, 28/12/2017

JAKARTA - Gerindra mendukung revisi UU MD3 terkait komposisi kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan, penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR dilakukan untuk mengakomodir hak partai pemenang pemilu.

“(Penambahan kursi untuk parpol pemenang pemilu) itu sudah sepakat semua,” ujar Supratman saat dihubungi, Kamis (28/12).

Meski penambahan sudah mencapai kesepakatan, Supratman mengaku, belum ada keputusan resmi terkait hal itu. Saat ini, seluruh fraksi masih berdebat soal jumlah kursi yang akan ditambah. Ia berkata, beberapa fraksi di Badan Legislasi DPR meminta kursi pimpinan DPR/MPR ditambah satu kursi atau hanya untuk PDIP selaku parpol pemenang pemilu. 

Sementara, Gerindra meminta kursi pimpinan DPR/MPR ditambah dua kursi, yakni untuk PDIP dan PKB.

Supratman menjelaskan, alasan penambahan dua kursi pimpinan DPR/MPR dilakukan agar proses pembahasan di tingkat pimpinan tidak berujung deadlock.

“Kalau nambah satu nanti genap. Itu akan membuat proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan bermasalah. Tapi semua tergantung nanti Fraksi,” ujarnya.

Selain jumlah kursi, Supratman selaku Ketua Panja Revisi UU MD3 mengatakan, perdebatan juga terkait dengan kocok ulang kursi ketua DPR/MPR jika penambahan kursi disepakati. Meski kecil kemungkinan, hal tersebut harus mendapat kesepakatan dari seluruh fraksi agar tidak terjadi polemik setelah revisi dilakukan. “Karena kan (pemilihan pimpinan DPR/MPR) paket. Apakah ada pemilihan ulang ini yang harus diperhatikan,” ujar Supratman.

Di sisi lain, Supratman menegaskan, DPR tidak menaruh batas waktu revisi UU MD3. Kata dia, proses akan semakin cepat jika pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly segera memberi tanggapan atas Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang telah disampaikan DPR.

Hingga saat ini, kata Supratman, pemerintah belum memberi tanggapan atas DIM yang disampaikan seluruh fraksi. DIM itu berisi beberapa sikap fraksi atas penambahan kursi pimpinan DPR.

“Pak Menteri belum memberi jawaban. Itu kemungkinan juga menjadi penghalang untuk segera dilakukan penyelesaiannya,” ujarnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat merevisi UU MD3 untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Poin yang akan direvisi yakni menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR bagi partai dengan jumlah pemilik kursi terbanyak di parlemen. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Kursi pimpinan DPR periode saat ini diisi fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (cni)

Revisi UU MD3, Gerindra Ingin Tambahan Dua Kursi Pimpinan

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait


Revisi UU MD3, Gerindra Ingin Tambahan Dua Kursi Pimpinan

JAKARTA - Gerindra mendukung revisi UU MD3 terkait komposisi kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan, penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR dilakukan untuk mengakomodir hak partai pemenang pemilu.

“(Penambahan kursi untuk parpol pemenang pemilu) itu sudah sepakat semua,” ujar Supratman saat dihubungi, Kamis (28/12).

Meski penambahan sudah mencapai kesepakatan, Supratman mengaku, belum ada keputusan resmi terkait hal itu. Saat ini, seluruh fraksi masih berdebat soal jumlah kursi yang akan ditambah. Ia berkata, beberapa fraksi di Badan Legislasi DPR meminta kursi pimpinan DPR/MPR ditambah satu kursi atau hanya untuk PDIP selaku parpol pemenang pemilu. 

Sementara, Gerindra meminta kursi pimpinan DPR/MPR ditambah dua kursi, yakni untuk PDIP dan PKB.

Supratman menjelaskan, alasan penambahan dua kursi pimpinan DPR/MPR dilakukan agar proses pembahasan di tingkat pimpinan tidak berujung deadlock.

“Kalau nambah satu nanti genap. Itu akan membuat proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan bermasalah. Tapi semua tergantung nanti Fraksi,” ujarnya.

Selain jumlah kursi, Supratman selaku Ketua Panja Revisi UU MD3 mengatakan, perdebatan juga terkait dengan kocok ulang kursi ketua DPR/MPR jika penambahan kursi disepakati. Meski kecil kemungkinan, hal tersebut harus mendapat kesepakatan dari seluruh fraksi agar tidak terjadi polemik setelah revisi dilakukan. “Karena kan (pemilihan pimpinan DPR/MPR) paket. Apakah ada pemilihan ulang ini yang harus diperhatikan,” ujar Supratman.

Di sisi lain, Supratman menegaskan, DPR tidak menaruh batas waktu revisi UU MD3. Kata dia, proses akan semakin cepat jika pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly segera memberi tanggapan atas Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang telah disampaikan DPR.

Hingga saat ini, kata Supratman, pemerintah belum memberi tanggapan atas DIM yang disampaikan seluruh fraksi. DIM itu berisi beberapa sikap fraksi atas penambahan kursi pimpinan DPR.

“Pak Menteri belum memberi jawaban. Itu kemungkinan juga menjadi penghalang untuk segera dilakukan penyelesaiannya,” ujarnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat merevisi UU MD3 untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Poin yang akan direvisi yakni menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR bagi partai dengan jumlah pemilik kursi terbanyak di parlemen. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Kursi pimpinan DPR periode saat ini diisi fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (cni)

 

Berita Terkait

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.