Senin, 05/02/2018

Sumbangan Dibatasi, Besaran Dana Kampanye Tergantung Kesepakatan

Senin, 05/02/2018

Muhammad Taufik

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sumbangan Dibatasi, Besaran Dana Kampanye Tergantung Kesepakatan

Senin, 05/02/2018

logo

Muhammad Taufik

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat bersama partai politik (Parpol) untuk membahas penentuan dana kampanye Pilgub Kaltim. 

“Soal berapa angka dana kampanye nanti, itu tergantung kesepakatan bersama,” kata Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik, Minggu (4/2).

Penetapan besaran dana kampanye nanti akan dihadiri perwakilan KPU RI. “Rencanya yang hadir dari KPU RI adalah bidang hukum,” ujar Taufik. 

KPU berharap para paslon membuat rekening dana kampanye. Sebab, begitu telah disepakati, dana itu akan masuk ke rekening yang sudah dibuat tim pemenangan masing-masing paslon.  “Masing-masing paslon harus punya rekening,”katanya.

Penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan. Audit akan dilakukan tiga kali, sesuai tahapan kampanye. “Pertama awal kampanye, pertengahan masa kampanye dan terakhir laporan penggunaan dan pengeluaran,” ungkap Taufik. 

“Jadi satu hari setelah masa kampanye berakhir seluruh paslon menyerahkan laporan pemakaian dana kampaye,” sambungnya.  Sesuai jadwal, kampanye dimulai pada 15 Februari-21 Mei 2018. 

Sementara soal sumbangan dana kampaye, baik perorangan maupun dari parpol telah dibatasi, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kalau perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sementara kalau dari parpol atau gabungan parpol dan dari kelompok usaha maksimal Rp 750 juta. Itu hanya nominalnya yang dibatasi, yang mau menyumbang tidak dibatasi,”pungkasnya.  (sab)

Sumbangan Dibatasi, Besaran Dana Kampanye Tergantung Kesepakatan

Senin, 05/02/2018

Muhammad Taufik

Berita Terkait


Sumbangan Dibatasi, Besaran Dana Kampanye Tergantung Kesepakatan

Muhammad Taufik

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat bersama partai politik (Parpol) untuk membahas penentuan dana kampanye Pilgub Kaltim. 

“Soal berapa angka dana kampanye nanti, itu tergantung kesepakatan bersama,” kata Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik, Minggu (4/2).

Penetapan besaran dana kampanye nanti akan dihadiri perwakilan KPU RI. “Rencanya yang hadir dari KPU RI adalah bidang hukum,” ujar Taufik. 

KPU berharap para paslon membuat rekening dana kampanye. Sebab, begitu telah disepakati, dana itu akan masuk ke rekening yang sudah dibuat tim pemenangan masing-masing paslon.  “Masing-masing paslon harus punya rekening,”katanya.

Penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan. Audit akan dilakukan tiga kali, sesuai tahapan kampanye. “Pertama awal kampanye, pertengahan masa kampanye dan terakhir laporan penggunaan dan pengeluaran,” ungkap Taufik. 

“Jadi satu hari setelah masa kampanye berakhir seluruh paslon menyerahkan laporan pemakaian dana kampaye,” sambungnya.  Sesuai jadwal, kampanye dimulai pada 15 Februari-21 Mei 2018. 

Sementara soal sumbangan dana kampaye, baik perorangan maupun dari parpol telah dibatasi, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kalau perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sementara kalau dari parpol atau gabungan parpol dan dari kelompok usaha maksimal Rp 750 juta. Itu hanya nominalnya yang dibatasi, yang mau menyumbang tidak dibatasi,”pungkasnya.  (sab)

 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.