Rabu, 07/02/2018

Demokrat Kaltim Siap Terbangkan 15 Pengacara ke Jakarta

Rabu, 07/02/2018

PERNYATAAN SIKAP: Pengurus Demokrat Kaltim mendukung laporan ketua umum mereka, Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri. (Foto: sardiman/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Demokrat Kaltim Siap Terbangkan 15 Pengacara ke Jakarta

Rabu, 07/02/2018

logo

PERNYATAAN SIKAP: Pengurus Demokrat Kaltim mendukung laporan ketua umum mereka, Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri. (Foto: sardiman/korankaltim)

SAMARINDA – Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, yaitu Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (6/2). 

Langkah tersebut mendapat dukungan DPD Demokrat seluruh Indonesia, tak ketinggalan DPD Demokrat Kaltim yang langsung menggelar konfrensi pers dan menyampaikan pernyataan dukungan terhadap ketua umum mereka. 

Sekretaris DPD Demokrat Kaltim, Edy Russani Edy membacakan petisi DPD Demokrat Kaltim, yang pada intinya mendukung seluruh langkah hukum yang diambil DPP Demokrat untuk melaporkan Firman Wijaya yang mereka sebut telah memfitnah SBY terkait penyebutan nama sang ketua umum di dalam kasus KTP-e. 

“Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum DPP Demokrat untuk melaporkan secara hukum perbuatan fitnah dan ujaran kebencian penasihat hukum Setya Novanto, yaitu Firman Wijaya terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Bapak Susilo Bambang Yudhoyono,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat DPD Demokrat Kaltim, Jl PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, kemarin.  

Edy menyebutkan, pihaknya juga menyediakan 15 pengacara yang sudah siap diterbangkan ke Jakarta. “Kami sudah menyiapkan 15 lawyer. Kalau dibutuhkan, kita akan terbangkan ke Jakarta untuk mendampingi ketua umum,” cetus Edy. 

Salah satu penasihat hukum Partai Demokrat Kaltim, yakni Tumbur Ompu Sunggu mengaku siap jika diminta berangkat ke Jakarta.

Ia beranggapaan, seorang advokat memang “kebal” hukum jika menyampaikan sesuatu di persidangan, namun beda halnya ketika sudah di luar persidangan. “Apa yang terjadi pada persoalan hukum yang dilontarkan oleh Firman Wijaya selaku penasehat hukum Setya Novanto dengan dasar-dasar hukum yang tidak benar, fitnah atau ujaran kebencian yang disampaikan di khalayak ramai. Seharusnya seorang penasihet hukum tidak boleh berbicara di luar persidangan sepanjang dia membela perkara,” katanya. 

“Menurut UU Advokad, sebenarnya advokat itu kebal hukum kalau di dalam pembelaan, tapi kalau berbuatannya sudah dalam bukan pembelaan, itu pengacara yang demikian itu harus ditindak. Itu membuat suatu pelajaran yang tidak baik kepada pengacara lain,” tegasnya. 

Seorang penasihat hukum, beber Tumbur, bisa berucap apapun di persidangan demi kepentingan klien. “Tapi alau sudah di luar persidangan dia berbicara, merugikan pihak lain yang tidak ada fakta yang diajukan, maka perbuatan pengacara penasihat hukum itu harus diganjar hukum lebih besar lagi ,” pungkasnya. (dor)

Demokrat Kaltim Siap Terbangkan 15 Pengacara ke Jakarta

Rabu, 07/02/2018

PERNYATAAN SIKAP: Pengurus Demokrat Kaltim mendukung laporan ketua umum mereka, Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri. (Foto: sardiman/korankaltim)

Berita Terkait


Demokrat Kaltim Siap Terbangkan 15 Pengacara ke Jakarta

PERNYATAAN SIKAP: Pengurus Demokrat Kaltim mendukung laporan ketua umum mereka, Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri. (Foto: sardiman/korankaltim)

SAMARINDA – Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, yaitu Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (6/2). 

Langkah tersebut mendapat dukungan DPD Demokrat seluruh Indonesia, tak ketinggalan DPD Demokrat Kaltim yang langsung menggelar konfrensi pers dan menyampaikan pernyataan dukungan terhadap ketua umum mereka. 

Sekretaris DPD Demokrat Kaltim, Edy Russani Edy membacakan petisi DPD Demokrat Kaltim, yang pada intinya mendukung seluruh langkah hukum yang diambil DPP Demokrat untuk melaporkan Firman Wijaya yang mereka sebut telah memfitnah SBY terkait penyebutan nama sang ketua umum di dalam kasus KTP-e. 

“Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum DPP Demokrat untuk melaporkan secara hukum perbuatan fitnah dan ujaran kebencian penasihat hukum Setya Novanto, yaitu Firman Wijaya terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Bapak Susilo Bambang Yudhoyono,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat DPD Demokrat Kaltim, Jl PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, kemarin.  

Edy menyebutkan, pihaknya juga menyediakan 15 pengacara yang sudah siap diterbangkan ke Jakarta. “Kami sudah menyiapkan 15 lawyer. Kalau dibutuhkan, kita akan terbangkan ke Jakarta untuk mendampingi ketua umum,” cetus Edy. 

Salah satu penasihat hukum Partai Demokrat Kaltim, yakni Tumbur Ompu Sunggu mengaku siap jika diminta berangkat ke Jakarta.

Ia beranggapaan, seorang advokat memang “kebal” hukum jika menyampaikan sesuatu di persidangan, namun beda halnya ketika sudah di luar persidangan. “Apa yang terjadi pada persoalan hukum yang dilontarkan oleh Firman Wijaya selaku penasehat hukum Setya Novanto dengan dasar-dasar hukum yang tidak benar, fitnah atau ujaran kebencian yang disampaikan di khalayak ramai. Seharusnya seorang penasihet hukum tidak boleh berbicara di luar persidangan sepanjang dia membela perkara,” katanya. 

“Menurut UU Advokad, sebenarnya advokat itu kebal hukum kalau di dalam pembelaan, tapi kalau berbuatannya sudah dalam bukan pembelaan, itu pengacara yang demikian itu harus ditindak. Itu membuat suatu pelajaran yang tidak baik kepada pengacara lain,” tegasnya. 

Seorang penasihat hukum, beber Tumbur, bisa berucap apapun di persidangan demi kepentingan klien. “Tapi alau sudah di luar persidangan dia berbicara, merugikan pihak lain yang tidak ada fakta yang diajukan, maka perbuatan pengacara penasihat hukum itu harus diganjar hukum lebih besar lagi ,” pungkasnya. (dor)

 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.