Kamis, 22/02/2018

Semua Melanggar, Panwaslu Siapkan Rekomendasi Sanksi

Kamis, 22/02/2018

(sumber: Panwaslu Samarinda)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Semua Melanggar, Panwaslu Siapkan Rekomendasi Sanksi

Kamis, 22/02/2018

logo

(sumber: Panwaslu Samarinda)

SAMARINDA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda menilai sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang milik keempat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kaltim melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Panwaslu menilai paslon melanggar pasal 70 PKPU 4/2017, disebutkan ayat (2) “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi ditentukan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota”. Atas dasar ini Panwaslu menilai semua atribut paslon yang masih terpasang melanggar dan berpotensi di sanksi.

“Semua (APK) paslon melanggar, sebab tidak sesuai ukuran, desain, jumlah, titik lokasi pemasangan dari KPU. Kami akan rekomendasikan agar KPU memberikan teguran dan sanksi,” ujar Ketua Panwaslu Samarinda Abdul Muin kemarin. 

Lantas apa sanksinya? Menurut Abdul Muin, sanksi diatur dalam Pasal 76, disebutkan ayat (1) “Pelanggaran atas larangan pemasangan APK dikenai sanksi peringatan tertulis, perintah penurunan APK 1 x 24 jam”. 

“Kami sudah layangkan edaran ke paslon dan tim pemenangan agar menertibkan sendiri atributnya, nyatanya mereka bandel. Bahkan Satpol PP dan Panwaslu dua kali menertibkan,” katanya.

Diakuinya Panwaslu Samarinda melakukan penertiban Rabu(14/2) dan Sabtu (17/2) lalu. Dalam operasi itu tercatat ratusan lembar spanduk, baliho dan banner dilepas.

Hal senada disampaikan Komisioner Panwaslu Samarinda lainnya, Imam Sutanto. “Apabila tidak melaksanakan ketentuan (Pasal 76), Satpol PP berhak menurunkan atribut (APK) liar itu,” ujar Imam. 

Dijelaskannya menurut Pasal 28 yang dimaksud APK meliputi baliho/billboard/videotron paling besar 4x7 meter paling banyak 5 lembar tiap Paslon/kabupaten/kota. Umbul-umbul paling besar 5x1,15 meter, paling banyak 20 lembar tiap paslon/kecamatan. Spanduk paling besar 1,5x7meter, paling banyak 2 lembar tiap paslon/desa/kelurahan atau sebutan lain. ”Temuan kami di lapangan ada 60 baliho besar masih terpasang, semua itu melanggar, saya menilai tidak ada good will dan action will dari paslon dan timses taat aturan, karena itu KPU layak menerbitkan teguran bahkan sanksi,” tegasnya. Ditemui di kantornya, Imam mengimbau paslon dan timses sukarela melepas atribut di sejumlah titik dan atau sekretariat pemenangan. (dme/sab)


Semua Melanggar, Panwaslu Siapkan Rekomendasi Sanksi

Kamis, 22/02/2018

(sumber: Panwaslu Samarinda)

Berita Terkait


Semua Melanggar, Panwaslu Siapkan Rekomendasi Sanksi

(sumber: Panwaslu Samarinda)

SAMARINDA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda menilai sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang milik keempat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kaltim melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Panwaslu menilai paslon melanggar pasal 70 PKPU 4/2017, disebutkan ayat (2) “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi ditentukan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota”. Atas dasar ini Panwaslu menilai semua atribut paslon yang masih terpasang melanggar dan berpotensi di sanksi.

“Semua (APK) paslon melanggar, sebab tidak sesuai ukuran, desain, jumlah, titik lokasi pemasangan dari KPU. Kami akan rekomendasikan agar KPU memberikan teguran dan sanksi,” ujar Ketua Panwaslu Samarinda Abdul Muin kemarin. 

Lantas apa sanksinya? Menurut Abdul Muin, sanksi diatur dalam Pasal 76, disebutkan ayat (1) “Pelanggaran atas larangan pemasangan APK dikenai sanksi peringatan tertulis, perintah penurunan APK 1 x 24 jam”. 

“Kami sudah layangkan edaran ke paslon dan tim pemenangan agar menertibkan sendiri atributnya, nyatanya mereka bandel. Bahkan Satpol PP dan Panwaslu dua kali menertibkan,” katanya.

Diakuinya Panwaslu Samarinda melakukan penertiban Rabu(14/2) dan Sabtu (17/2) lalu. Dalam operasi itu tercatat ratusan lembar spanduk, baliho dan banner dilepas.

Hal senada disampaikan Komisioner Panwaslu Samarinda lainnya, Imam Sutanto. “Apabila tidak melaksanakan ketentuan (Pasal 76), Satpol PP berhak menurunkan atribut (APK) liar itu,” ujar Imam. 

Dijelaskannya menurut Pasal 28 yang dimaksud APK meliputi baliho/billboard/videotron paling besar 4x7 meter paling banyak 5 lembar tiap Paslon/kabupaten/kota. Umbul-umbul paling besar 5x1,15 meter, paling banyak 20 lembar tiap paslon/kecamatan. Spanduk paling besar 1,5x7meter, paling banyak 2 lembar tiap paslon/desa/kelurahan atau sebutan lain. ”Temuan kami di lapangan ada 60 baliho besar masih terpasang, semua itu melanggar, saya menilai tidak ada good will dan action will dari paslon dan timses taat aturan, karena itu KPU layak menerbitkan teguran bahkan sanksi,” tegasnya. Ditemui di kantornya, Imam mengimbau paslon dan timses sukarela melepas atribut di sejumlah titik dan atau sekretariat pemenangan. (dme/sab)


 

Berita Terkait

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.