Selasa, 11/07/2017

PN Samarinda Tolak Gugatan Andi Harun

Selasa, 11/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PN Samarinda Tolak Gugatan Andi Harun

Selasa, 11/07/2017

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan menolak gugatan Andi Harun terhadap Partai Golkar. Atas putusan itu, Golkar Kaltim bersiap melanjutkan proses pergantian antar waktu (PAW) Andi Harun di DPRD Kaltim. Putusan PN Samarinda ini sama dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. “Kami belum dapat salinan putusan PN Samarinda, kami akan mempelajari dulu setelah itu baru akan kita tindaklanjuti dengan putusan yang ada ke DPRD dan gubernur untuk menindaklanjuti proses PAW,” kata Abdul Kadir, Selasa (11/7) kemarin.

Kadir menilai putusan pengadilan atas gugatan Andi Harun sudah tepat. Dia menganggap majelis hakim sangat memahami politik hukum yang ada diinternal Golkar.

Gugatan Andi Harun terhadap Pertai Golkar muncul setelah adanya keputusan partai yang mencabut keanggotaannya di Partai Golkar. Andi Harun yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim mewakili Partai Golkar tak terima. Apalagi, Partai Golkar dibawah kepemimpinan Rita Widyasari sekaligus mengajukan PAW.

Atas gugatan Andi Harun, proses pergantian terhenti. Partai Golkar tak bisa melanjutkan langkahnya dan harus menunggu keputusan pengadilan.

“Salinan putusan itulah sebagai dasar kami untuk menyurat ke gubernur,” terang Kadir.

Kemenangan Partai Golkar atas gugatan Andi Harun dibenarkan Penasehat Hukum Golkar Kaltim, Erwin.

“Ya, keputusan pengadilan menolak gugatan Andi Harun, langkah kami selanjutnya akan melaporkan ke DPD Golkar terkait tidak lanjut putusan tersebut,” kata Erwin, Selasa (11/7) kemarin.

Bagi Erwin, kemenangan di tingkat Pengadilan Negeri sudah cukup sebagai modal Partai Golkar bekerja. Memang, kata dia proses hukum di Indonesia tidak serta merta kemenangan di Pengadilan Negeri sudah mutlak karena ada proses hukum lain yang lebih tinggi.

Bagi Erwin sudah menjadi hak warga negara mencari keadlian, termasuk Andi Harun jika ingin melakukan proses hukum lanjutan, banding dan kasasi.

“Jika nantinya mau banding dan kasasi itu nanti, bagi kami putusan yang ada (PN Samarinda) dijalankan dulu sebab putusan pengadilan sudah inckraht,” tutupnya. (sab)

PN Samarinda Tolak Gugatan Andi Harun

Selasa, 11/07/2017

Berita Terkait


PN Samarinda Tolak Gugatan Andi Harun

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan menolak gugatan Andi Harun terhadap Partai Golkar. Atas putusan itu, Golkar Kaltim bersiap melanjutkan proses pergantian antar waktu (PAW) Andi Harun di DPRD Kaltim. Putusan PN Samarinda ini sama dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. “Kami belum dapat salinan putusan PN Samarinda, kami akan mempelajari dulu setelah itu baru akan kita tindaklanjuti dengan putusan yang ada ke DPRD dan gubernur untuk menindaklanjuti proses PAW,” kata Abdul Kadir, Selasa (11/7) kemarin.

Kadir menilai putusan pengadilan atas gugatan Andi Harun sudah tepat. Dia menganggap majelis hakim sangat memahami politik hukum yang ada diinternal Golkar.

Gugatan Andi Harun terhadap Pertai Golkar muncul setelah adanya keputusan partai yang mencabut keanggotaannya di Partai Golkar. Andi Harun yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim mewakili Partai Golkar tak terima. Apalagi, Partai Golkar dibawah kepemimpinan Rita Widyasari sekaligus mengajukan PAW.

Atas gugatan Andi Harun, proses pergantian terhenti. Partai Golkar tak bisa melanjutkan langkahnya dan harus menunggu keputusan pengadilan.

“Salinan putusan itulah sebagai dasar kami untuk menyurat ke gubernur,” terang Kadir.

Kemenangan Partai Golkar atas gugatan Andi Harun dibenarkan Penasehat Hukum Golkar Kaltim, Erwin.

“Ya, keputusan pengadilan menolak gugatan Andi Harun, langkah kami selanjutnya akan melaporkan ke DPD Golkar terkait tidak lanjut putusan tersebut,” kata Erwin, Selasa (11/7) kemarin.

Bagi Erwin, kemenangan di tingkat Pengadilan Negeri sudah cukup sebagai modal Partai Golkar bekerja. Memang, kata dia proses hukum di Indonesia tidak serta merta kemenangan di Pengadilan Negeri sudah mutlak karena ada proses hukum lain yang lebih tinggi.

Bagi Erwin sudah menjadi hak warga negara mencari keadlian, termasuk Andi Harun jika ingin melakukan proses hukum lanjutan, banding dan kasasi.

“Jika nantinya mau banding dan kasasi itu nanti, bagi kami putusan yang ada (PN Samarinda) dijalankan dulu sebab putusan pengadilan sudah inckraht,” tutupnya. (sab)

 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.