Kamis, 13/07/2017

Tak Setuju Perppu Ormas Bisa Gugat ke MK

Kamis, 13/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Setuju Perppu Ormas Bisa Gugat ke MK

Kamis, 13/07/2017

SEMARANG - Jubir Kepresidenan Johan Budi mengatakan banyak yang salah sebut terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Perppu bukan hal baru, melainkan koreksi dari UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keormasan. Hal itu diungkapkan Johan di Hotel Santika Semarang usai menjadi pembicara dalam seminar Manajemen Komunikasi Pemerintahan di Era Digital. Menurutnya, banyak yang menyebut Perppu itu sebagai Pembubaran Ormas. Namun penyebutan tersebut salah.

Johan menjelaskan, salah jika menganggap Perppu itu hal baru. Sebab Perppu yang baru dikeluarkan tersebut mengoreksi UU 17/2013 tentang keormasan yang sebelumnya sudah ada.

“Ada beberapa hal tertuang dalam Perppu nomor 2 tahun 2017 ini yang kemudian menambah atau mengoreksi UU nomor 17 tahun 2013. Sudah diumumkan pak Wiranto,” sebut Johan.

Saat ini Perppu nomor 2/2017 menunggu persetujuan DPR. Johan mengatakan, jika ada yang tidak setuju Perppu, maka bisa mengajukan lewat prosedur hukum yang berlaku.

“Perppu kan di DPR, harus pakai mekanisme hukum juga. Melalui apa? Ya misalnya dengan judicial review di MK. Siapapun kalau tidak setuju ada mekanismenya,” tandas Johan.

“Saya ingin meluruskan persepsi yang salah. Ini bukan Perppu pembubaran Ormas,” imbuhnya.

Menurutnya Perppu itu ada karena awalnya muncul dari reaksi publik adanya ormas anti-Pancasila. Kemudian presiden memerintahkan Menko Polhukam Wiranto melakukan kajian.

“Kalau mengikuti prosesnya, nggak ujug-ujug (tiba-tiba). Sebelumnya reaksi publik terhadap ormas-ormas anti-Pancasila. Presiden kemudian memerintahkan Menko Polhukam melakukan kajian, dibuatlah Perppu. Setuju tidak setuju, itu hal lumrah,” jelas Johan.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengatakan sosialisasi soal Perppu ormas ini terus dilakukan. Pihaknya bersama Kemenko Polhukam bergerak cepat.

“Sekarang sosialiasi di pusat, karena baru kemarin diumumkan. Saya juga mau sosialisasi dengan Menko Polhukam,” terang Rudiantara.

Seperti diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana menggugat Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan. Sejumlah fraksi di DPR pun mengkritik diterbitkannya Perppu itu, seperti PKS dan Gerindra.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal Perppu. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.

“Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila,” ucap Yusril, Rabu (12/7).  (dtc)


Tak Setuju Perppu Ormas Bisa Gugat ke MK

Kamis, 13/07/2017

Berita Terkait


Tak Setuju Perppu Ormas Bisa Gugat ke MK

SEMARANG - Jubir Kepresidenan Johan Budi mengatakan banyak yang salah sebut terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Perppu bukan hal baru, melainkan koreksi dari UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keormasan. Hal itu diungkapkan Johan di Hotel Santika Semarang usai menjadi pembicara dalam seminar Manajemen Komunikasi Pemerintahan di Era Digital. Menurutnya, banyak yang menyebut Perppu itu sebagai Pembubaran Ormas. Namun penyebutan tersebut salah.

Johan menjelaskan, salah jika menganggap Perppu itu hal baru. Sebab Perppu yang baru dikeluarkan tersebut mengoreksi UU 17/2013 tentang keormasan yang sebelumnya sudah ada.

“Ada beberapa hal tertuang dalam Perppu nomor 2 tahun 2017 ini yang kemudian menambah atau mengoreksi UU nomor 17 tahun 2013. Sudah diumumkan pak Wiranto,” sebut Johan.

Saat ini Perppu nomor 2/2017 menunggu persetujuan DPR. Johan mengatakan, jika ada yang tidak setuju Perppu, maka bisa mengajukan lewat prosedur hukum yang berlaku.

“Perppu kan di DPR, harus pakai mekanisme hukum juga. Melalui apa? Ya misalnya dengan judicial review di MK. Siapapun kalau tidak setuju ada mekanismenya,” tandas Johan.

“Saya ingin meluruskan persepsi yang salah. Ini bukan Perppu pembubaran Ormas,” imbuhnya.

Menurutnya Perppu itu ada karena awalnya muncul dari reaksi publik adanya ormas anti-Pancasila. Kemudian presiden memerintahkan Menko Polhukam Wiranto melakukan kajian.

“Kalau mengikuti prosesnya, nggak ujug-ujug (tiba-tiba). Sebelumnya reaksi publik terhadap ormas-ormas anti-Pancasila. Presiden kemudian memerintahkan Menko Polhukam melakukan kajian, dibuatlah Perppu. Setuju tidak setuju, itu hal lumrah,” jelas Johan.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengatakan sosialisasi soal Perppu ormas ini terus dilakukan. Pihaknya bersama Kemenko Polhukam bergerak cepat.

“Sekarang sosialiasi di pusat, karena baru kemarin diumumkan. Saya juga mau sosialisasi dengan Menko Polhukam,” terang Rudiantara.

Seperti diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana menggugat Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan. Sejumlah fraksi di DPR pun mengkritik diterbitkannya Perppu itu, seperti PKS dan Gerindra.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal Perppu. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.

“Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila,” ucap Yusril, Rabu (12/7).  (dtc)


 

Berita Terkait

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.