Minggu, 13/08/2017

Rektor UNU: Pemda Berhak Menunda Full Day School

Minggu, 13/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rektor UNU: Pemda Berhak Menunda Full Day School

Minggu, 13/08/2017

SAMARINDA - Wacana penerapan full day school (FDS) sejak awal banyak mendapat penolakan dari sejumlah pihak, khususnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Teranyar, Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kaltim bahkan siap menggelar aksi damai menolak penerapan kebijakan Menteri Muhadjir Efendy tersebut.

Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kaltim Farid Wadjdy mengatakan, sebagaimana kebijakan lainnya yang mendapatkan penolakan dari masyarakat, pemerintah daerah dalam hal ini gubernur atau walikota sedianya memiliki kewenangan untuk menunda penerapan FDS di daerah, sampai dengan kebijakan tersebut mendapatkan kepastian hukum.

Pasalnya, menurut dia, Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah menganjurkan kepada Menteri Muhadjir untuk melakukan telaah kembali atas kebijakan FDS.  Namun nyatanya, Menteri Muhadjir terkesan mengabaikan hal tersebut, dengan tetap melanjutkan kebijakan itu.

“Saya rasa pemerintah daerah baik itu gubernur, atau walikota berhak  menunda penerapan FDS d idaerahnya, sampai ada revisi atau perbaikan-perbaikan di dalamnya,” ujarnya di konfirmasi Koran Kaltim, Minggu (13/8).

Ia menyebut, pemerintah wajib mengakomodir pihak-pihak yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terhadap kebijakan tersebut.  Dikatakannya, bahwa tidak ada satupun masukan masyarakat yang sifatnya bukan untuk kebaikan.  

Namun demikian, ia mengimbau kepada siapa saja yang hendak memberikan masukan, agar tidak melakukannya melalui demonstrasi.  Ia lebih menyarankan utnuk melakukan dengar pendapat melalui DPR atau DPRD.  “Saya tidak meyarankan untuk demonstrasi ya, aksi-aksi seperti itu,” tukasnya.

Semua masukan dan pertimbangan tersebut, lanjut mantan Wakil Gubernur Kaltim tersebut, dilakukan karena sistem FDS yang ada saat ini, dianggap telah merampas hak-hak anak untuk bersosialisasi dan bermasyarakat.  Selain itu, penambahan jam sekolah pada sistem FDS, tak hanya membatasi anak, namun lebih jauh dipandang Farid sebagai pelemahan kepada lembaga pendidikan di luar pemerintah seperti Madrasah Diniyah dan pesantren yang selama ini terbukti menjadi benteng pertahanan bagi penyebaran paham-paham radikalisme.

Lebih lanjut, bahkan Farid mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyandarkan program pendidikan hanya pada sistem pendidikan yang berbasis di sekolah formal saja, apalagi di tengah minimnya anggaran yang tersedia, ditambah dengan berbagai permasalahan yang ada di sekolah.

“Sebelumnya anak se-pulang sekolah, mereka istirahat, lalu setelah fresh mereka melanjutkan ke Taman Pendidikan Alquran (TPA) misalnya. Nah, di sana kan tidak semata belajar agama, tapi juga moral dan keterampilan. Dengan sistem FDS itu akan sulit dilakukan,” ungkapnya.

 Presiden Joko Widodo juga menegaskan tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah sehingga sekolah yang sudah melaksanakan kebijakan enam hari sekolah tetap bisa dilanjutkan.

“Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan sekolah lima hari, namun apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak,” tegas Presiden Jokowi usai memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember, Minggu (13/8).  (rs/ant)

Rektor UNU: Pemda Berhak Menunda Full Day School

Minggu, 13/08/2017

Berita Terkait


Rektor UNU: Pemda Berhak Menunda Full Day School

SAMARINDA - Wacana penerapan full day school (FDS) sejak awal banyak mendapat penolakan dari sejumlah pihak, khususnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Teranyar, Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kaltim bahkan siap menggelar aksi damai menolak penerapan kebijakan Menteri Muhadjir Efendy tersebut.

Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kaltim Farid Wadjdy mengatakan, sebagaimana kebijakan lainnya yang mendapatkan penolakan dari masyarakat, pemerintah daerah dalam hal ini gubernur atau walikota sedianya memiliki kewenangan untuk menunda penerapan FDS di daerah, sampai dengan kebijakan tersebut mendapatkan kepastian hukum.

Pasalnya, menurut dia, Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah menganjurkan kepada Menteri Muhadjir untuk melakukan telaah kembali atas kebijakan FDS.  Namun nyatanya, Menteri Muhadjir terkesan mengabaikan hal tersebut, dengan tetap melanjutkan kebijakan itu.

“Saya rasa pemerintah daerah baik itu gubernur, atau walikota berhak  menunda penerapan FDS d idaerahnya, sampai ada revisi atau perbaikan-perbaikan di dalamnya,” ujarnya di konfirmasi Koran Kaltim, Minggu (13/8).

Ia menyebut, pemerintah wajib mengakomodir pihak-pihak yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terhadap kebijakan tersebut.  Dikatakannya, bahwa tidak ada satupun masukan masyarakat yang sifatnya bukan untuk kebaikan.  

Namun demikian, ia mengimbau kepada siapa saja yang hendak memberikan masukan, agar tidak melakukannya melalui demonstrasi.  Ia lebih menyarankan utnuk melakukan dengar pendapat melalui DPR atau DPRD.  “Saya tidak meyarankan untuk demonstrasi ya, aksi-aksi seperti itu,” tukasnya.

Semua masukan dan pertimbangan tersebut, lanjut mantan Wakil Gubernur Kaltim tersebut, dilakukan karena sistem FDS yang ada saat ini, dianggap telah merampas hak-hak anak untuk bersosialisasi dan bermasyarakat.  Selain itu, penambahan jam sekolah pada sistem FDS, tak hanya membatasi anak, namun lebih jauh dipandang Farid sebagai pelemahan kepada lembaga pendidikan di luar pemerintah seperti Madrasah Diniyah dan pesantren yang selama ini terbukti menjadi benteng pertahanan bagi penyebaran paham-paham radikalisme.

Lebih lanjut, bahkan Farid mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyandarkan program pendidikan hanya pada sistem pendidikan yang berbasis di sekolah formal saja, apalagi di tengah minimnya anggaran yang tersedia, ditambah dengan berbagai permasalahan yang ada di sekolah.

“Sebelumnya anak se-pulang sekolah, mereka istirahat, lalu setelah fresh mereka melanjutkan ke Taman Pendidikan Alquran (TPA) misalnya. Nah, di sana kan tidak semata belajar agama, tapi juga moral dan keterampilan. Dengan sistem FDS itu akan sulit dilakukan,” ungkapnya.

 Presiden Joko Widodo juga menegaskan tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah sehingga sekolah yang sudah melaksanakan kebijakan enam hari sekolah tetap bisa dilanjutkan.

“Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan sekolah lima hari, namun apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak,” tegas Presiden Jokowi usai memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember, Minggu (13/8).  (rs/ant)

 

Berita Terkait

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.