Senin, 11/09/2017

Transportasi Berbasis Online Belum Bisa Ditindak

Senin, 11/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Transportasi Berbasis Online Belum Bisa Ditindak

Senin, 11/09/2017

SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Salman Lumoindong mengatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan terhadap masih beroperasinya transportasi berbasis online. Ia menyebut, sedianya setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA), angkutan online Seperti Go-jek tak punya legalitas.

“Ya mereka belum ada izinnya, tapi untuk menindak itu kan ranahnya Kepolisian, Dishub tidak bisa menindak,” ujar Salman belum lama ini.

Ia menyebut, di Kaltim pihaknya masih terus melakukan komunikasi terhadap pihak Go-jek dan beberapa penyedia jasa angkutan online lainnya.  Karena menurutnya masih tersisa masa waktu hingga Desember mendatang, sampai kepastian hukum atas pencabutan Permenhub tersebut diterapkan.

“Jadi ada waktu 3 bulan untuk konsolidasi kita cari pasal lain yang bisa sama-sama menguntungkan lah, tapi masih dalam proses,” paparnya.

Untuk izin sendiri, Go-jek kata Salman juga masih belum final.  Pasalnya setelah ditarget pada 18 Agustus semua angkutan non trayek harus sudah mengantongi izin, namun Go-jek nyatanya belum memenuhinya.

“Mereka sudah mengajukan berkas, tapi ketika di verifikasi berkasnya tidak lengkap jadi dikembalikan lagi ke mereka,” tukas Salman.

Sebagai informasi, sebelumnya 6 orang  pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (rs)


Transportasi Berbasis Online Belum Bisa Ditindak

Senin, 11/09/2017

Berita Terkait


Transportasi Berbasis Online Belum Bisa Ditindak

SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Salman Lumoindong mengatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan terhadap masih beroperasinya transportasi berbasis online. Ia menyebut, sedianya setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA), angkutan online Seperti Go-jek tak punya legalitas.

“Ya mereka belum ada izinnya, tapi untuk menindak itu kan ranahnya Kepolisian, Dishub tidak bisa menindak,” ujar Salman belum lama ini.

Ia menyebut, di Kaltim pihaknya masih terus melakukan komunikasi terhadap pihak Go-jek dan beberapa penyedia jasa angkutan online lainnya.  Karena menurutnya masih tersisa masa waktu hingga Desember mendatang, sampai kepastian hukum atas pencabutan Permenhub tersebut diterapkan.

“Jadi ada waktu 3 bulan untuk konsolidasi kita cari pasal lain yang bisa sama-sama menguntungkan lah, tapi masih dalam proses,” paparnya.

Untuk izin sendiri, Go-jek kata Salman juga masih belum final.  Pasalnya setelah ditarget pada 18 Agustus semua angkutan non trayek harus sudah mengantongi izin, namun Go-jek nyatanya belum memenuhinya.

“Mereka sudah mengajukan berkas, tapi ketika di verifikasi berkasnya tidak lengkap jadi dikembalikan lagi ke mereka,” tukas Salman.

Sebagai informasi, sebelumnya 6 orang  pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (rs)


 

Berita Terkait

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.