Senin, 18/09/2017

Pasal Ujaran Kebencian dalam UU ITE Digugat ke MK

Senin, 18/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pasal Ujaran Kebencian dalam UU ITE Digugat ke MK

Senin, 18/09/2017

JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menjelaskan alasan ACTA menggugat aturan itu. 

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terancam dipidana.

Menurut Habiburokhman, kata ‘antargolongan’ dalam beleid tersebut, dianggap multitafsir dan tidak jelas batasannya. “Saya merasa terancam. Kalau orang mengkritik dianggap menyebarkan ancaman pada golongan berarti siapa saja bisa kena,” ujar Habiburokhman di gedung MK, Jakarta, Senin (18/9).

Berkaca pada kasus yang menimpa Dandhy Dwi Laksono, menurut Habiburokhman, jurnalis itu tak menuliskan status yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras. Dhandy sebelumnya membuat tulisan di laman facebook pribadinya yang berjudul ‘Suu Kyi dan Megawati. Tulisan tersebut kemudian dilaporkan organisasi sayap PDI Perjuangan yakni Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur ke polisi karena dianggap menghina dan membuat ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Habiburokhman berkata, Dandhy termasuk pihak yang dirugikan akibat ketentuan dalam pasal tersebut karena dituduh menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu. “Karena itu istilah ‘antargolongan’ sebaiknya dihilangkan saja. Itu tidak jelas batasannya dan beda sekali dengan suku, agama, dan ras,” katanya. 

Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Nurhayati mengatakan, kebencian berdasarkan golongan tak sederajat dengan suku, agama, dan ras yang menjadi identitas dan keyakinan setiap orang. 

Menurut dia, ketentuan tentang kebencian berdasarkan golongan mestinya diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

“Pasal yang mengatur tentang kebencian berdasarkan golongan harusnya tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras karena ancamannya cukup tinggi di atas lima tahun,” terang Nurhayati. 

Ia khawatir ketidakjelasan definisi ‘antargolongan’ ini akan membuat setiap penyebaran informasi dianggap menyerang pihak lain dan melanggar Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE. 

“Pasal itu harusnya hanya mengatur kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras,” tuturnya. (cni)

Pasal Ujaran Kebencian dalam UU ITE Digugat ke MK

Senin, 18/09/2017

Berita Terkait


Pasal Ujaran Kebencian dalam UU ITE Digugat ke MK

JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menjelaskan alasan ACTA menggugat aturan itu. 

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terancam dipidana.

Menurut Habiburokhman, kata ‘antargolongan’ dalam beleid tersebut, dianggap multitafsir dan tidak jelas batasannya. “Saya merasa terancam. Kalau orang mengkritik dianggap menyebarkan ancaman pada golongan berarti siapa saja bisa kena,” ujar Habiburokhman di gedung MK, Jakarta, Senin (18/9).

Berkaca pada kasus yang menimpa Dandhy Dwi Laksono, menurut Habiburokhman, jurnalis itu tak menuliskan status yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras. Dhandy sebelumnya membuat tulisan di laman facebook pribadinya yang berjudul ‘Suu Kyi dan Megawati. Tulisan tersebut kemudian dilaporkan organisasi sayap PDI Perjuangan yakni Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur ke polisi karena dianggap menghina dan membuat ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Habiburokhman berkata, Dandhy termasuk pihak yang dirugikan akibat ketentuan dalam pasal tersebut karena dituduh menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu. “Karena itu istilah ‘antargolongan’ sebaiknya dihilangkan saja. Itu tidak jelas batasannya dan beda sekali dengan suku, agama, dan ras,” katanya. 

Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Nurhayati mengatakan, kebencian berdasarkan golongan tak sederajat dengan suku, agama, dan ras yang menjadi identitas dan keyakinan setiap orang. 

Menurut dia, ketentuan tentang kebencian berdasarkan golongan mestinya diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

“Pasal yang mengatur tentang kebencian berdasarkan golongan harusnya tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras karena ancamannya cukup tinggi di atas lima tahun,” terang Nurhayati. 

Ia khawatir ketidakjelasan definisi ‘antargolongan’ ini akan membuat setiap penyebaran informasi dianggap menyerang pihak lain dan melanggar Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE. 

“Pasal itu harusnya hanya mengatur kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras,” tuturnya. (cni)

 

Berita Terkait

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.