Jumat, 20/10/2017

Pekan Depan Dugaan Korupsi Alkes Dilimpahkan

Jumat, 20/10/2017

SYARIEF SULAEMAN NAHDI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pekan Depan Dugaan Korupsi Alkes Dilimpahkan

Jumat, 20/10/2017

logo

SYARIEF SULAEMAN NAHDI

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar merampungkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS), Kamis (19/10). Seluruh berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Terhadap dua tersangka  dalam kasus korupsi itu, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD HIS dan S diketahui sebagai perantara pengadaan alkes senilai Rp3,35 miliar yang bersumber dari

bantuan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa, Sempaja, Samarinda.

“Pelimpahan berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor di Samarinda, akan dilakukan pada Senin (23/10) pekan depan. Sekarang pemberkasannya sudah klir, tak ada masalah,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Sendawar, Kamis (19/10) kemarin.

Syarief menambahkan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda maka kasus itu akan terang-benderang. Setidaknya, dalam persidangan nanti akan terkuak praktek keduanya yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan alkses di rumah sakit pelat merah itu.

“Kalau kemungkinan ada tersangka lainnya, ya tunggu saja dalam sidang Tipikor nanti. Kalau ada novum baru (bukti baru) dalam persidangan, maka tidak mustahil akan muncul tersangka lainnya yang berkaitan dengan proyek itu,” ungkapnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Tipikor. Ancamannya maksimal 20 tahun pidana penjara,” tambah dia. 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, pada kegiatan pengadaan alat kesehatan ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Penahanan terhadpa kedua tersangka sudah dilakukan sejak Jumat (21/7) lalu.

“Penahan terhadap dua tersangka sudah sesuai aturan, alasan penahanan, kekawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta kekawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,” tegas Syarif Sualeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Johansen Parlindungan SS, serta Kasi Pidum, Yogi. (imr)


Pekan Depan Dugaan Korupsi Alkes Dilimpahkan

Jumat, 20/10/2017

SYARIEF SULAEMAN NAHDI

Berita Terkait


Pekan Depan Dugaan Korupsi Alkes Dilimpahkan

SYARIEF SULAEMAN NAHDI

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar merampungkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS), Kamis (19/10). Seluruh berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Terhadap dua tersangka  dalam kasus korupsi itu, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD HIS dan S diketahui sebagai perantara pengadaan alkes senilai Rp3,35 miliar yang bersumber dari

bantuan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa, Sempaja, Samarinda.

“Pelimpahan berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor di Samarinda, akan dilakukan pada Senin (23/10) pekan depan. Sekarang pemberkasannya sudah klir, tak ada masalah,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Sendawar, Kamis (19/10) kemarin.

Syarief menambahkan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda maka kasus itu akan terang-benderang. Setidaknya, dalam persidangan nanti akan terkuak praktek keduanya yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan alkses di rumah sakit pelat merah itu.

“Kalau kemungkinan ada tersangka lainnya, ya tunggu saja dalam sidang Tipikor nanti. Kalau ada novum baru (bukti baru) dalam persidangan, maka tidak mustahil akan muncul tersangka lainnya yang berkaitan dengan proyek itu,” ungkapnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Tipikor. Ancamannya maksimal 20 tahun pidana penjara,” tambah dia. 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, pada kegiatan pengadaan alat kesehatan ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Penahanan terhadpa kedua tersangka sudah dilakukan sejak Jumat (21/7) lalu.

“Penahan terhadap dua tersangka sudah sesuai aturan, alasan penahanan, kekawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta kekawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,” tegas Syarif Sualeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Johansen Parlindungan SS, serta Kasi Pidum, Yogi. (imr)


 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.