Senin, 23/10/2017

Kepala Daerah Tak Bisa Larang Taksi Online

Senin, 23/10/2017

Budi Karya Sumad

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala Daerah Tak Bisa Larang Taksi Online

Senin, 23/10/2017

logo

Budi Karya Sumad

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017 tentang taksi online segera diterbitkan. Dengan demikian, bisnis taksi online menjadi legal dan tidak bisa dilarang pengoperasiannya oleh kepala daerah.

aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan kepala daerah pun harus menaatinya. “Kalau melihat hierarkinya, Permen (Peraturan Menteri) itu harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan atau melarang di luar ketentuan itu,” ujar Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta akhir pekan lalu.

Budi menjelaskan, revisi peraturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini telah didiskusikan kepada seluruh pihak untuk menciptakan kesetaraan antara seluruh pelaku bisnis transportasi, baik online maupun konvensional.

Budi yakin, setelah terbitnya peraturan ini, kepala daerah tidak akan bertindak atau memiliki keputusannya sendiri. Dirinya mencontohkan, Gubernur Jawa Barat yang sempat melarang taksi online beroperasi telah mengkomunikasikan agar aturan ini dapat segera diterbitkan. Sehingga, terdapat kepastian hukum dalam penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi ini.

Terdapat beberapa perubahan yang akan tercantum dalam aturan ini. Pertama, mitra pengemudi harus tergabung dalam badan hukum resmi berupa PT maupun Koperasi dengan minimal 5 unit armada. Kedua, dengan badan hukum koperasi, angkutan yang digunakan diperbolehkan atas nama perorangan baik PKB maupun STNK-nya dan pemilik angkutan juga diperbolehkan menyimpan kendaraannya di garasi pribadi.

Ketiga, penumpang dan mitra perusahaan taksi online perlu mendapatkan asuransi. Keempat, aturan ini juga memuat kuota taksi online di tiap daerah. Kuota taksi online di tiap daerah akan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, dan angkutan konvensional yang sudah ada.

Adapun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 memang telah dibatalkan MA pada Juni 2017 dan diumumkan pada Agustus lalu. “Di dalam peraturan pengganti Permen 26/2017 ini, kami sudah akomodasikan kepentingan orang per orang termasuk UMKM. Kombinasikan antara putusan Mahkamah Agung (MA) dan UU LLAJ,” ujar Budi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menambahkan, aturan baru ini juga akan mengatur terkait operasional armada taksi online. Dirinya mengatakan, wilayah operasi hanya diperbolehkan sesuai dengan domisili kendaraan. Selain itu, kendaraan taksi online akan diberi stiker khusus. Adapun, perusahaan aplikasi akan tetap bertindak sebagai penyedia layanan teknologi dan informasi (IT) bukan sebagai perusahaan angkutan. Alhasil, perusahaan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. (kdt)


Kepala Daerah Tak Bisa Larang Taksi Online

Senin, 23/10/2017

Budi Karya Sumad

Berita Terkait


Kepala Daerah Tak Bisa Larang Taksi Online

Budi Karya Sumad

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017 tentang taksi online segera diterbitkan. Dengan demikian, bisnis taksi online menjadi legal dan tidak bisa dilarang pengoperasiannya oleh kepala daerah.

aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan kepala daerah pun harus menaatinya. “Kalau melihat hierarkinya, Permen (Peraturan Menteri) itu harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan atau melarang di luar ketentuan itu,” ujar Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta akhir pekan lalu.

Budi menjelaskan, revisi peraturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini telah didiskusikan kepada seluruh pihak untuk menciptakan kesetaraan antara seluruh pelaku bisnis transportasi, baik online maupun konvensional.

Budi yakin, setelah terbitnya peraturan ini, kepala daerah tidak akan bertindak atau memiliki keputusannya sendiri. Dirinya mencontohkan, Gubernur Jawa Barat yang sempat melarang taksi online beroperasi telah mengkomunikasikan agar aturan ini dapat segera diterbitkan. Sehingga, terdapat kepastian hukum dalam penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi ini.

Terdapat beberapa perubahan yang akan tercantum dalam aturan ini. Pertama, mitra pengemudi harus tergabung dalam badan hukum resmi berupa PT maupun Koperasi dengan minimal 5 unit armada. Kedua, dengan badan hukum koperasi, angkutan yang digunakan diperbolehkan atas nama perorangan baik PKB maupun STNK-nya dan pemilik angkutan juga diperbolehkan menyimpan kendaraannya di garasi pribadi.

Ketiga, penumpang dan mitra perusahaan taksi online perlu mendapatkan asuransi. Keempat, aturan ini juga memuat kuota taksi online di tiap daerah. Kuota taksi online di tiap daerah akan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, dan angkutan konvensional yang sudah ada.

Adapun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 memang telah dibatalkan MA pada Juni 2017 dan diumumkan pada Agustus lalu. “Di dalam peraturan pengganti Permen 26/2017 ini, kami sudah akomodasikan kepentingan orang per orang termasuk UMKM. Kombinasikan antara putusan Mahkamah Agung (MA) dan UU LLAJ,” ujar Budi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menambahkan, aturan baru ini juga akan mengatur terkait operasional armada taksi online. Dirinya mengatakan, wilayah operasi hanya diperbolehkan sesuai dengan domisili kendaraan. Selain itu, kendaraan taksi online akan diberi stiker khusus. Adapun, perusahaan aplikasi akan tetap bertindak sebagai penyedia layanan teknologi dan informasi (IT) bukan sebagai perusahaan angkutan. Alhasil, perusahaan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. (kdt)


 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.