Rabu, 15/11/2017

Lebih 3 Tahun, Ratusan Karyawan Kimco Tak Gajian

Rabu, 15/11/2017

MENGADU: Perwakilan karyawan PT Kimco Armindo menyampaikan masalah haknya yang belum dibayarkan perusahaan. (FOTO: AMIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lebih 3 Tahun, Ratusan Karyawan Kimco Tak Gajian

Rabu, 15/11/2017

logo

MENGADU: Perwakilan karyawan PT Kimco Armindo menyampaikan masalah haknya yang belum dibayarkan perusahaan. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG - PT Kimco Armindo, perusahaan tambang batu bara kini sedang menuai sorotan. Belum lagi selesai penunggakan pembayaran Jamrek dan royalti, PT Kimco ternyata juga  tidak membayar gaji, uang perumahan dan pesangon ratusan karyawannya. Nilainya pun fantastis mencapai Rp31 Miliar. 

Setiap karyawan tidak diberikan haknya antara Rp100 Juta Hingga Rp900 juta. Tergantung masa kerja. 

Bachtiar Belle, koordinator karyawan PT Kimco mengatakan, nasib ratusan karyawan PT Kimco kini terkatung-katung karena haknya tidak kunjung dibayar. “Kami sudah menunggu selama 3 tahun dan hingga kini belum dibayarkan,” katanya.

Setidaknya ada sekitar 150 orang yang tidak diberikan haknya oleh management PT Kimco Armindo. Bahkan sudah ada pekerja yang meninggal, belum sempat menikmati hasil keringatnya di perusahaan tambang beroperasi di Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, Kukar. 

Berbagai cara diperjuangkan karyawan mendapat haknya, mulai menempuh jalur hukum, komunikasi persuasif hingga demontrasi berujung pemblokiran jalan hauling perusahaan. Namun selalu menuai jalan buntu. Ironisnya, PT Kimco hingga kini masih beroperasi. 

Fakta bahwa Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Kaltim mengeluarkan izin. Pengapalan batu bara menjadi bukti sahih perusahaan  mampu membayar hak pekerja, tapi tidak dilakukan.

Sekretaris LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim, Didit Haryadi menuturkan, PT Kimco Armindo dinilai perusahaan nakal. Selain tidak membayar hak karyawannya, juga melakukan penunggakan Jamrek dan Royalti. 

Berdasarkan summary hasil temuan BPK tentang pertambangan hingga 2013, PT Kimco Armindo menunggak pembayaran wajib ke negara hingga 3,9 juta dolar. Ini berdasarkan temuan BPK. 

“Ini masih diluar Royalti tahun 2005-2009 dan tahun 2011-2012 yang belum diperiksa oleh BPK dan/atau OPN,” bebernya.

 Belum lagi persoalan penunggakan Jamrek sejak 2003 hingga sekarang. PT Kimco dikabarkan hanya membayar sebagian jamreknya dan menyisakan Rp7 miliar lebih, itu belum tahun 2017. Padahal diketahui, PT Kimco sudah operasi di Kukar sejak 2004. 

“Bahkan Distamben pun sempat menghentikan kegiatan operasi produksi PT Kimco 26 Oktober 2017 lalu,” bebernya. 

Meski demikian, PT Kimco seperti di anak emaskan di Kaltim. Buktinya, belum selesai sanksi penyetopan sementara, Distamben malah menerbitkan izin pengapalan batu bara untuk PT Kimco Armindo. “Lepasnya tongkang batubara sebanyak 1 ponton atas izin pengapalan syahbandar dan Distamben provinsi kaltim menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Karenanya, kata Didit , LAKI Kaltim geram atas tindakan Distamben Kaltim mengeluarkan izin pengapalan atau izin gerak PT Kimco Armindo ditengah-tengah kisruh perusahaan.

“LAKI Meminta tim khusus dari Mabes Polri agar segera memeriksa persoalan ini,” tegasnya. (ami)

Lebih 3 Tahun, Ratusan Karyawan Kimco Tak Gajian

Rabu, 15/11/2017

MENGADU: Perwakilan karyawan PT Kimco Armindo menyampaikan masalah haknya yang belum dibayarkan perusahaan. (FOTO: AMIN/KK)

Berita Terkait


Lebih 3 Tahun, Ratusan Karyawan Kimco Tak Gajian

MENGADU: Perwakilan karyawan PT Kimco Armindo menyampaikan masalah haknya yang belum dibayarkan perusahaan. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG - PT Kimco Armindo, perusahaan tambang batu bara kini sedang menuai sorotan. Belum lagi selesai penunggakan pembayaran Jamrek dan royalti, PT Kimco ternyata juga  tidak membayar gaji, uang perumahan dan pesangon ratusan karyawannya. Nilainya pun fantastis mencapai Rp31 Miliar. 

Setiap karyawan tidak diberikan haknya antara Rp100 Juta Hingga Rp900 juta. Tergantung masa kerja. 

Bachtiar Belle, koordinator karyawan PT Kimco mengatakan, nasib ratusan karyawan PT Kimco kini terkatung-katung karena haknya tidak kunjung dibayar. “Kami sudah menunggu selama 3 tahun dan hingga kini belum dibayarkan,” katanya.

Setidaknya ada sekitar 150 orang yang tidak diberikan haknya oleh management PT Kimco Armindo. Bahkan sudah ada pekerja yang meninggal, belum sempat menikmati hasil keringatnya di perusahaan tambang beroperasi di Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, Kukar. 

Berbagai cara diperjuangkan karyawan mendapat haknya, mulai menempuh jalur hukum, komunikasi persuasif hingga demontrasi berujung pemblokiran jalan hauling perusahaan. Namun selalu menuai jalan buntu. Ironisnya, PT Kimco hingga kini masih beroperasi. 

Fakta bahwa Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Kaltim mengeluarkan izin. Pengapalan batu bara menjadi bukti sahih perusahaan  mampu membayar hak pekerja, tapi tidak dilakukan.

Sekretaris LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim, Didit Haryadi menuturkan, PT Kimco Armindo dinilai perusahaan nakal. Selain tidak membayar hak karyawannya, juga melakukan penunggakan Jamrek dan Royalti. 

Berdasarkan summary hasil temuan BPK tentang pertambangan hingga 2013, PT Kimco Armindo menunggak pembayaran wajib ke negara hingga 3,9 juta dolar. Ini berdasarkan temuan BPK. 

“Ini masih diluar Royalti tahun 2005-2009 dan tahun 2011-2012 yang belum diperiksa oleh BPK dan/atau OPN,” bebernya.

 Belum lagi persoalan penunggakan Jamrek sejak 2003 hingga sekarang. PT Kimco dikabarkan hanya membayar sebagian jamreknya dan menyisakan Rp7 miliar lebih, itu belum tahun 2017. Padahal diketahui, PT Kimco sudah operasi di Kukar sejak 2004. 

“Bahkan Distamben pun sempat menghentikan kegiatan operasi produksi PT Kimco 26 Oktober 2017 lalu,” bebernya. 

Meski demikian, PT Kimco seperti di anak emaskan di Kaltim. Buktinya, belum selesai sanksi penyetopan sementara, Distamben malah menerbitkan izin pengapalan batu bara untuk PT Kimco Armindo. “Lepasnya tongkang batubara sebanyak 1 ponton atas izin pengapalan syahbandar dan Distamben provinsi kaltim menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Karenanya, kata Didit , LAKI Kaltim geram atas tindakan Distamben Kaltim mengeluarkan izin pengapalan atau izin gerak PT Kimco Armindo ditengah-tengah kisruh perusahaan.

“LAKI Meminta tim khusus dari Mabes Polri agar segera memeriksa persoalan ini,” tegasnya. (ami)

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.