Sabtu, 25/11/2017

Tolak Dipindah Tunjangan Profesi Ditunda

Sabtu, 25/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tolak Dipindah Tunjangan Profesi Ditunda

Sabtu, 25/11/2017

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan sanksi tegas berupa penundaan tunjangan profesi kepada para guru yang menolak program redistribusi. Proses redistribusi merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan guru-guru di kawasan pedesaan dan daerah tertinggal. 

Berdasarkan data Kemendikbud, saat ini terjadi kekurangan 988.133 guru. Kekurangan tersebut antarai lain guru TK 5.522, SD 460.542, SMP 301.149, SMA 110.227, SMK 100.071, dan SLB 10.572. Kekurangan terjadi karena pensiun, mutasi, promosi, meninggal, penambahan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, dan lain-lain. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan kekurangan guru tersebut merupakan angka kasar sebelum dilakukan redistribusi. Dia mengatakan kebijakan sanksi bagi penolakan redistribusi akan disosialisasikan kepada kepala dinas di daerah. “Semester depan kalau tidak mau diredistribusikan akan pending pembayaran tunjangannya. Ngapain numpuk di satu tempat kita bayarin,” katanya, beberapa waktu lalu. 

Hamid mengakui bahwa penumpukan terjadi di wilayah perkotaan, sedangkan di kawasan pedesaan dan daerah terluar kekurangan guru. Saat ini pihaknya masih menunggu daerah untuk bergerak melakukan redistribusi. “Jadi nanti jika di satu sekolah kebutuhan guru IPA dua orang ternyata ada empat, kita dorong dinas redistribusi yang dua. Kalau tidak dilakukan, ya tidak dibayar. Jadi harus dilakukan. Nanti ada surat edaran atau peraturan menteri ataupun dalam bentuk surat keputusan,” jelasnya. 

Dia mengatakan imbauan untuk melakukan distribusi sudah terus dilakukan, tapi tidak banyak daerah yang merespons. Hal ini menurutnya karena banyak kepala dinas yang tidak berani melakukan karena berbagai alasan. “Sebenarnya sudah ada yang lakukan redistribusi, tapi tidak banyak. Macam-macam alasannya,” ungkapnya. 

Hal senada juga diungkapkan Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Arizal bahwa nyaris semua daerah tidak melakukan redistribusi sebagaimana yang diimbau oleh pusat. Menurutnya, salah satu faktor yang membuat daerah enggan melakukan ini adalah faktor politik dari kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. (sdn)


Tolak Dipindah Tunjangan Profesi Ditunda

Sabtu, 25/11/2017

Berita Terkait


Tolak Dipindah Tunjangan Profesi Ditunda

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan sanksi tegas berupa penundaan tunjangan profesi kepada para guru yang menolak program redistribusi. Proses redistribusi merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan guru-guru di kawasan pedesaan dan daerah tertinggal. 

Berdasarkan data Kemendikbud, saat ini terjadi kekurangan 988.133 guru. Kekurangan tersebut antarai lain guru TK 5.522, SD 460.542, SMP 301.149, SMA 110.227, SMK 100.071, dan SLB 10.572. Kekurangan terjadi karena pensiun, mutasi, promosi, meninggal, penambahan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, dan lain-lain. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan kekurangan guru tersebut merupakan angka kasar sebelum dilakukan redistribusi. Dia mengatakan kebijakan sanksi bagi penolakan redistribusi akan disosialisasikan kepada kepala dinas di daerah. “Semester depan kalau tidak mau diredistribusikan akan pending pembayaran tunjangannya. Ngapain numpuk di satu tempat kita bayarin,” katanya, beberapa waktu lalu. 

Hamid mengakui bahwa penumpukan terjadi di wilayah perkotaan, sedangkan di kawasan pedesaan dan daerah terluar kekurangan guru. Saat ini pihaknya masih menunggu daerah untuk bergerak melakukan redistribusi. “Jadi nanti jika di satu sekolah kebutuhan guru IPA dua orang ternyata ada empat, kita dorong dinas redistribusi yang dua. Kalau tidak dilakukan, ya tidak dibayar. Jadi harus dilakukan. Nanti ada surat edaran atau peraturan menteri ataupun dalam bentuk surat keputusan,” jelasnya. 

Dia mengatakan imbauan untuk melakukan distribusi sudah terus dilakukan, tapi tidak banyak daerah yang merespons. Hal ini menurutnya karena banyak kepala dinas yang tidak berani melakukan karena berbagai alasan. “Sebenarnya sudah ada yang lakukan redistribusi, tapi tidak banyak. Macam-macam alasannya,” ungkapnya. 

Hal senada juga diungkapkan Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Arizal bahwa nyaris semua daerah tidak melakukan redistribusi sebagaimana yang diimbau oleh pusat. Menurutnya, salah satu faktor yang membuat daerah enggan melakukan ini adalah faktor politik dari kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. (sdn)


 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.