Kamis, 22/06/2017
Kamis, 22/06/2017
PARA tersangka menunjukkan barang bukti sabu.
Kamis, 22/06/2017
PARA tersangka menunjukkan barang bukti sabu.
BALIKPAPAN - Barang bukti 35,14 gram sabu dari 2 pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, dimusnahkan Rabu (21/6) pagi kemarin. Dari 2 kasus itu, polisi menyeret 3 terduga pengedar, Mei 2017 lalu.
Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur Kompol IKG Suardana menerangkan, sebelumnya, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jalan PM Noor, di Samarinda. Saldi (30), beserta barang bukti 8 paket sabu seberat 12,44 gram siap edar, berhasil diamankan.
“Barang bukti harus dimusnahkan. Kami sisihkan 1 paket seberat 0,5 gram untuk diuji di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda. Sementara, 5 gram netto kami sisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya, dimusnahkan hari ini,” kata Suardana kemarin.
Sementara, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengungkap 24,20 gram sabu, dan meringkus 2 terduga pengedar sebagai tersangka.
Diterangkan penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Ipda Wariston Simanjuntak, 24,2 gram sabu itu berasal dari pengedar di Muara Badak, Kutai Kartanegara, atas nama Alyas alias Alex (33), dan Ilham alias Momo (25), yang berhasil ditangkap Mei 2017 lalu.
“Saat ditangkap, pelaku menyembunyikannya di semak-semak, untuk mengelabui petugas. Tapi kami lebih jeli, dan berhasil mengamankan barang bukti. Sabu ini, rencananya diedarkan di tempat tinggalnya sendiri di Muara Badak,” demikian Warison.
Sabu dimusnakhkan dengan cara dimasukan ke dalam ember yang tersi air mendidih. Setelah larut, lalu dibuang ke kloset. (yud)
PARA tersangka menunjukkan barang bukti sabu.
BALIKPAPAN - Barang bukti 35,14 gram sabu dari 2 pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, dimusnahkan Rabu (21/6) pagi kemarin. Dari 2 kasus itu, polisi menyeret 3 terduga pengedar, Mei 2017 lalu.
Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur Kompol IKG Suardana menerangkan, sebelumnya, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jalan PM Noor, di Samarinda. Saldi (30), beserta barang bukti 8 paket sabu seberat 12,44 gram siap edar, berhasil diamankan.
“Barang bukti harus dimusnahkan. Kami sisihkan 1 paket seberat 0,5 gram untuk diuji di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda. Sementara, 5 gram netto kami sisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya, dimusnahkan hari ini,” kata Suardana kemarin.
Sementara, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengungkap 24,20 gram sabu, dan meringkus 2 terduga pengedar sebagai tersangka.
Diterangkan penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Ipda Wariston Simanjuntak, 24,2 gram sabu itu berasal dari pengedar di Muara Badak, Kutai Kartanegara, atas nama Alyas alias Alex (33), dan Ilham alias Momo (25), yang berhasil ditangkap Mei 2017 lalu.
“Saat ditangkap, pelaku menyembunyikannya di semak-semak, untuk mengelabui petugas. Tapi kami lebih jeli, dan berhasil mengamankan barang bukti. Sabu ini, rencananya diedarkan di tempat tinggalnya sendiri di Muara Badak,” demikian Warison.
Sabu dimusnakhkan dengan cara dimasukan ke dalam ember yang tersi air mendidih. Setelah larut, lalu dibuang ke kloset. (yud)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.