Selasa, 29/06/2021
Selasa, 29/06/2021
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online, Senin (28/6). ( Foto: Dok. Korankaltim)
Selasa, 29/06/2021
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online, Senin (28/6). ( Foto: Dok. Korankaltim)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial JR, warga Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, dibawa ke Mapolresta Balikpapan. Pria berusia 41 tahun itu disebut sebagai muncikari karena diduga menawarkan dua perempuan untuk dijual kepada pria hidung belang.
Aksi JR melakukan prostitusi online tersebut diketahui petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan. Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan protitusi online yang marak di Balikpapan dan hasilnya petugas mendapatkan nomor telepon yang tersambung ke media sosial WhatsApp (WA).
Rabu (26/6/2021) petang pekan lalu, petugas kemudian menyamar sebagai pria hidung belang yang akan memesan dua perempuan dengan melakukan booking order atau BO.
Setelah sepakat dengan harga dimana satu perempuan untuk sekali kencan dibanderol Rp1,5 juta, dilakukan pertemuan di sebuah hotel yang berada di kompleks mal di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.
“Jr menjadi perantara untuk dua cewek BO kemudian ditransaksikan di hotel dan mendapat bagian dari keuntungan BO tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro pada Senin (28/6/2021) siang kemarin di Mapolresta Balikpapan.
Petugaspun bergerak dengan mendatangi lokasi yang berada di kamar lantai tujuh dan disana sudah ada JR bersama dua perempuan yang dijajakan. Usai bertransaksi, petugas langsung menyergap JR.
“Dari aktivitas tersebut JR mendapatkan keuntungan Rp200 ribu untuk satu cewek, jadi ada dua cewek dia dapat keuntungan Rp400 ribu,” jelas Rengga.
Pelanggan “bisnis lendir” via online ini biasanya dari kalangan umum seperti warga dari luar kota yang menginap di Balikpapan.
“JR berperan sebagai penghubung antara pelanggan dengan cewek, melalui WA, menghubungkan ceweknya kemudian dia menunggu di lobi hotel, setelah di lobi baru dibawa ke kamar, “ paparnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur
Selasa, 29/06/2021
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online, Senin (28/6). ( Foto: Dok. Korankaltim)
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online, Senin (28/6). ( Foto: Dok. Korankaltim)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial JR, warga Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, dibawa ke Mapolresta Balikpapan. Pria berusia 41 tahun itu disebut sebagai muncikari karena diduga menawarkan dua perempuan untuk dijual kepada pria hidung belang.
Aksi JR melakukan prostitusi online tersebut diketahui petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan. Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan protitusi online yang marak di Balikpapan dan hasilnya petugas mendapatkan nomor telepon yang tersambung ke media sosial WhatsApp (WA).
Rabu (26/6/2021) petang pekan lalu, petugas kemudian menyamar sebagai pria hidung belang yang akan memesan dua perempuan dengan melakukan booking order atau BO.
Setelah sepakat dengan harga dimana satu perempuan untuk sekali kencan dibanderol Rp1,5 juta, dilakukan pertemuan di sebuah hotel yang berada di kompleks mal di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.
“Jr menjadi perantara untuk dua cewek BO kemudian ditransaksikan di hotel dan mendapat bagian dari keuntungan BO tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro pada Senin (28/6/2021) siang kemarin di Mapolresta Balikpapan.
Petugaspun bergerak dengan mendatangi lokasi yang berada di kamar lantai tujuh dan disana sudah ada JR bersama dua perempuan yang dijajakan. Usai bertransaksi, petugas langsung menyergap JR.
“Dari aktivitas tersebut JR mendapatkan keuntungan Rp200 ribu untuk satu cewek, jadi ada dua cewek dia dapat keuntungan Rp400 ribu,” jelas Rengga.
Pelanggan “bisnis lendir” via online ini biasanya dari kalangan umum seperti warga dari luar kota yang menginap di Balikpapan.
“JR berperan sebagai penghubung antara pelanggan dengan cewek, melalui WA, menghubungkan ceweknya kemudian dia menunggu di lobi hotel, setelah di lobi baru dibawa ke kamar, “ paparnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.