Selasa, 11/07/2017
Selasa, 11/07/2017
BARANG bukti ribuan pil koplo dan terduga pengedar dibekuk polisi.
Selasa, 11/07/2017
BARANG bukti ribuan pil koplo dan terduga pengedar dibekuk polisi.
PENAJAM – Sa (45), warga Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dibekuk polisi, Minggu (9/7) siang lalu. Dia tepergok memiliki 5.970 pil koplo siap edar. Kini Sa meringkuk di sel penjara Polres PPU.
“Sa kami ringkus karena kedapatan memiliki, dan menyalahgunakan obat keras dobel L,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, kepada Koran Kaltim, Selasa (11/7).
Kasus itu berhasil terungkap, setelah warga dibikin resah peredaran pil koplo. Polisi yang melakukan penyelidikan, mencurigai sebuah rumah di kawasan Perum BTN Kilometer 1 Kelurahan Penajam, yang diduga kerap dijadikan lokasi jual beli pil koplo itu.
Tim opsnal Reskoba POlres PPU, terus bergerak menyelidiki. Akhirnya, Minggu (9/7) siang lalu, polisi melakukan penggerebekan, dan menemukan Sa tanpa perlawanan di dalam rumahnya.
Rumah Sa pun digeledah, dan menemukan paket 5.970 butir dobel L. Sa pun mengakui paket itu adalah miliknya. Bersama barang bukti, Sa lantas digelandang ke Mapolres PPU, untuk pemeriksaan lanjutan.
“Jumlahnya barang bukti pil koplo yang berhasil kami temukan cukup banyak. Sebelum-sebelumnya ratusan atau seribuan butir saja. Tapi ini jumlah mencapai 5 ribu butir lebih,” sebut Tri.
Sa kini mendekam di penjara polisi. Dia dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” demikian Tri. (nav)
BARANG bukti ribuan pil koplo dan terduga pengedar dibekuk polisi.
PENAJAM – Sa (45), warga Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dibekuk polisi, Minggu (9/7) siang lalu. Dia tepergok memiliki 5.970 pil koplo siap edar. Kini Sa meringkuk di sel penjara Polres PPU.
“Sa kami ringkus karena kedapatan memiliki, dan menyalahgunakan obat keras dobel L,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, kepada Koran Kaltim, Selasa (11/7).
Kasus itu berhasil terungkap, setelah warga dibikin resah peredaran pil koplo. Polisi yang melakukan penyelidikan, mencurigai sebuah rumah di kawasan Perum BTN Kilometer 1 Kelurahan Penajam, yang diduga kerap dijadikan lokasi jual beli pil koplo itu.
Tim opsnal Reskoba POlres PPU, terus bergerak menyelidiki. Akhirnya, Minggu (9/7) siang lalu, polisi melakukan penggerebekan, dan menemukan Sa tanpa perlawanan di dalam rumahnya.
Rumah Sa pun digeledah, dan menemukan paket 5.970 butir dobel L. Sa pun mengakui paket itu adalah miliknya. Bersama barang bukti, Sa lantas digelandang ke Mapolres PPU, untuk pemeriksaan lanjutan.
“Jumlahnya barang bukti pil koplo yang berhasil kami temukan cukup banyak. Sebelum-sebelumnya ratusan atau seribuan butir saja. Tapi ini jumlah mencapai 5 ribu butir lebih,” sebut Tri.
Sa kini mendekam di penjara polisi. Dia dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” demikian Tri. (nav)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.