Rabu, 26/07/2017
Rabu, 26/07/2017
HAMID dua dari kanan sat dibekuk tim opsnal Balikpapan Barat. Pelarian dan persembunyiannya akhirnya berakhir. (FPTP: ISTIMEWA/NET)
Rabu, 26/07/2017
HAMID dua dari kanan sat dibekuk tim opsnal Balikpapan Barat. Pelarian dan persembunyiannya akhirnya berakhir. (FPTP: ISTIMEWA/NET)
BALIKPAPAN - Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan sabu-sabu, yang dikeluarkan Polsek Balikpapan Barat, membuat Abdul Hamid (30) selalu waspada, dan berupaya terus menghindar.
Beberapa kali dilakukan penggerebekan oleh jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Barat, pria kelahiran Balikpapan 28 Januari 1987 ini kerap lolos dari sergapan.
Namun kelincahannya sirna, ketika petugas berpakaian preman, akhirnya kembali mengendus keberadaanya, pada Selasa (25/7) malam.
Lokasi persembunyiannya di kawasan pelabuhan ITCI Kelurahan Baru Tengah RT 7, Kecamatan Balikpapan Barat.
Tidak mudah untuk membekuk Hamid, lantaran petugas harus ekstra hati-hati. Mengingat, pelaku kerap membawa sajam jenis badik.
Kendati demikian, petugas yang sudah dibekali kemampuan bela diri judo ini dengan mudah melumpuhkan pelaku. Di mana sebelumnya pelaku sempat melakukan perlawanan. Cukup sekali bantingan, Hamid pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Balikpapan Barat.
Dari dalam rumah pelak, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, timbangan digital, 100 plastik bening, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu.
Selain itu petugas juga mengamankan sebilah badik, yang disimpan di tas warna cokelat di pinggang pelaku.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa menjelaskan, penangkapan tersangka Hamid merupakan hasil pengembangan dari Ali Kumis yang sebelumnya sudah dibui.
“Ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang kita tangkap. Jadi ada dugaan dia berperan sebagai pemasok sabu,” ungkapnya.
Dijelaskan, kendati tidak ditemukan alat bukti sabu-sabu, namun petugas mengantongi alat bukti keterangan dari pelaku sebelumnya.
“Sudah cukup untuk menjerat tersangka,” sebut Putu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 terkait sajam, dan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (yud)
HAMID dua dari kanan sat dibekuk tim opsnal Balikpapan Barat. Pelarian dan persembunyiannya akhirnya berakhir. (FPTP: ISTIMEWA/NET)
BALIKPAPAN - Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan sabu-sabu, yang dikeluarkan Polsek Balikpapan Barat, membuat Abdul Hamid (30) selalu waspada, dan berupaya terus menghindar.
Beberapa kali dilakukan penggerebekan oleh jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Barat, pria kelahiran Balikpapan 28 Januari 1987 ini kerap lolos dari sergapan.
Namun kelincahannya sirna, ketika petugas berpakaian preman, akhirnya kembali mengendus keberadaanya, pada Selasa (25/7) malam.
Lokasi persembunyiannya di kawasan pelabuhan ITCI Kelurahan Baru Tengah RT 7, Kecamatan Balikpapan Barat.
Tidak mudah untuk membekuk Hamid, lantaran petugas harus ekstra hati-hati. Mengingat, pelaku kerap membawa sajam jenis badik.
Kendati demikian, petugas yang sudah dibekali kemampuan bela diri judo ini dengan mudah melumpuhkan pelaku. Di mana sebelumnya pelaku sempat melakukan perlawanan. Cukup sekali bantingan, Hamid pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Balikpapan Barat.
Dari dalam rumah pelak, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, timbangan digital, 100 plastik bening, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu.
Selain itu petugas juga mengamankan sebilah badik, yang disimpan di tas warna cokelat di pinggang pelaku.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa menjelaskan, penangkapan tersangka Hamid merupakan hasil pengembangan dari Ali Kumis yang sebelumnya sudah dibui.
“Ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang kita tangkap. Jadi ada dugaan dia berperan sebagai pemasok sabu,” ungkapnya.
Dijelaskan, kendati tidak ditemukan alat bukti sabu-sabu, namun petugas mengantongi alat bukti keterangan dari pelaku sebelumnya.
“Sudah cukup untuk menjerat tersangka,” sebut Putu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 terkait sajam, dan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (yud)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.