Jumat, 28/07/2017
Jumat, 28/07/2017
ANDRE menunjukkan handphone yang diduga hasil curian. Terduga pelaku pencurian, kini dalam buruan kepolisian. (FOTO: HO/POLSEKTA SAMARINDA ILIR)
Jumat, 28/07/2017
ANDRE menunjukkan handphone yang diduga hasil curian. Terduga pelaku pencurian, kini dalam buruan kepolisian. (FOTO: HO/POLSEKTA SAMARINDA ILIR)
SAMARINDA – Andre Zen Tarigan (21), harus berurusan dengan polisi. Gara-gara dia beli handphone android murah, membawa dia harus meringkuk di sel penjara.
Dia diduga sebagai penadah barang curian.
Kenyataan pahit itu harus dia rasakan, setelah telepon selular merek Vivo yang dia beli seharga Rp350 ribu diketahui polisi sebagai hasil curian.
Telepon selular itu diketahui merupakan milik seorang perempuan bernama Dewi Astri, yang pernah mejadi korban jambret di Jalan Pelita II, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Hp yang ada pada tersangka, mirip dengan IMEI Hp milik korban (Dewi),” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, dalam keterangannya, kemarin.
Di hadapan polisi, Andre berdalih jika telepon selular tersebut dia beli dari seseorang berinisial Ma, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian, lantaran diduga sebagai pelaku jambret.
Andre pun sempat kebingungan, usai membeli Hp yang ternyata mengunakan kunci pengaman layar.
“Saat tersangka membeli, Hp itu keadaan terkunci dan yang menjual tidak tahu sandinya.
Kemudian tersangka membawa Hp ke konter Hp untuk membuka kuncinya,” ujar Purwanto.
Perwira polisi berpangkat balok 1 itu menjelaskan kronologis penjambretan yang menimpa Dewi, terjadi pada Rabu (12/7) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Saat korban mengendarai motor, tasnya tiba-tiba ditarik paksa oleh seorang laki-laki yang juga mengendarai motor,” terang Purwanto.
Selain Hp, tas milik Dewi yang dijamret saat itu berisikan sebuah dompet dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan melapor ke Polsekta Samarinda Ilir,” demikian Purwanto. (dor)
ANDRE menunjukkan handphone yang diduga hasil curian. Terduga pelaku pencurian, kini dalam buruan kepolisian. (FOTO: HO/POLSEKTA SAMARINDA ILIR)
SAMARINDA – Andre Zen Tarigan (21), harus berurusan dengan polisi. Gara-gara dia beli handphone android murah, membawa dia harus meringkuk di sel penjara.
Dia diduga sebagai penadah barang curian.
Kenyataan pahit itu harus dia rasakan, setelah telepon selular merek Vivo yang dia beli seharga Rp350 ribu diketahui polisi sebagai hasil curian.
Telepon selular itu diketahui merupakan milik seorang perempuan bernama Dewi Astri, yang pernah mejadi korban jambret di Jalan Pelita II, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Hp yang ada pada tersangka, mirip dengan IMEI Hp milik korban (Dewi),” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, dalam keterangannya, kemarin.
Di hadapan polisi, Andre berdalih jika telepon selular tersebut dia beli dari seseorang berinisial Ma, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian, lantaran diduga sebagai pelaku jambret.
Andre pun sempat kebingungan, usai membeli Hp yang ternyata mengunakan kunci pengaman layar.
“Saat tersangka membeli, Hp itu keadaan terkunci dan yang menjual tidak tahu sandinya.
Kemudian tersangka membawa Hp ke konter Hp untuk membuka kuncinya,” ujar Purwanto.
Perwira polisi berpangkat balok 1 itu menjelaskan kronologis penjambretan yang menimpa Dewi, terjadi pada Rabu (12/7) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Saat korban mengendarai motor, tasnya tiba-tiba ditarik paksa oleh seorang laki-laki yang juga mengendarai motor,” terang Purwanto.
Selain Hp, tas milik Dewi yang dijamret saat itu berisikan sebuah dompet dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan melapor ke Polsekta Samarinda Ilir,” demikian Purwanto. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.