Rabu, 02/08/2017
Rabu, 02/08/2017
SALAH satu keluarga Baheri dan Tasnaeni, tak kuasa menahan tangis, mengingat tewasnya Baheri dan Tasnaeni dengan cara mengenaskan, 30 Juni 2017 lalu. (FOTO: SARDIMAN/KK)
Rabu, 02/08/2017
SALAH satu keluarga Baheri dan Tasnaeni, tak kuasa menahan tangis, mengingat tewasnya Baheri dan Tasnaeni dengan cara mengenaskan, 30 Juni 2017 lalu. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA - Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, terus merampungkan berkas penyidikan terhadap Irfan alias Asse, terduga pembunuh juragan angkot, Baheri dan istrinya, Tasnaeni. Terlebih lagi, Selasa (1/8) lalu, polisi telah membereskan reka ulang kejadian di rumah korban.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Ida Bagus Kadek Suta menjelaskan, proses penyidikan kata dia, sudah hampir rampung.
“Sudah hampir 100 persen. Mungkin pekan depan, kita bisa lakukan pelimpahan berkas ke Kejari Samarinda,” kata Kadek, Rabu (2/8).
Dalam kasus pembunuhan tersebut, tersangka Asse terancam penjara seumur hidup. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Seperti diketahui, pasal 340 KUHP tersebut berbunyi ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun’.
“Ya, ancamannya bisa penjara seumur hidup ya,” tegas Kadek.
Dia juga menegaskan, peristiwa pembunuhan pasangan juragan angkot itu dilakukan oleh pelaku tunggal. “Tidak ada pelaku lain. Dari hasil rekonstruksi yang sudah kita gelar, kita dapatkan bahwa pelaku memang hanya beraksi seorang diri,” tandasnya.
Seperti diketahui, polisi telah melakukan rekonstruksi langsung dirumah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Copto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa (1/8). Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada Jumat (30/6) lalu. Pasangan suami istri yang juga juragan angkot itu, bersimbah darah di ruang tamu.
Diduga saat itu dia menjadi korban perampokan, hingga akhirnya polisi menangkap Asse, di provinsi Lampung. Motifnya, Asse sakit hati dengan Baheri, mantan juragannya. (dor)
SALAH satu keluarga Baheri dan Tasnaeni, tak kuasa menahan tangis, mengingat tewasnya Baheri dan Tasnaeni dengan cara mengenaskan, 30 Juni 2017 lalu. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA - Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, terus merampungkan berkas penyidikan terhadap Irfan alias Asse, terduga pembunuh juragan angkot, Baheri dan istrinya, Tasnaeni. Terlebih lagi, Selasa (1/8) lalu, polisi telah membereskan reka ulang kejadian di rumah korban.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Ida Bagus Kadek Suta menjelaskan, proses penyidikan kata dia, sudah hampir rampung.
“Sudah hampir 100 persen. Mungkin pekan depan, kita bisa lakukan pelimpahan berkas ke Kejari Samarinda,” kata Kadek, Rabu (2/8).
Dalam kasus pembunuhan tersebut, tersangka Asse terancam penjara seumur hidup. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Seperti diketahui, pasal 340 KUHP tersebut berbunyi ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun’.
“Ya, ancamannya bisa penjara seumur hidup ya,” tegas Kadek.
Dia juga menegaskan, peristiwa pembunuhan pasangan juragan angkot itu dilakukan oleh pelaku tunggal. “Tidak ada pelaku lain. Dari hasil rekonstruksi yang sudah kita gelar, kita dapatkan bahwa pelaku memang hanya beraksi seorang diri,” tandasnya.
Seperti diketahui, polisi telah melakukan rekonstruksi langsung dirumah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Copto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa (1/8). Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada Jumat (30/6) lalu. Pasangan suami istri yang juga juragan angkot itu, bersimbah darah di ruang tamu.
Diduga saat itu dia menjadi korban perampokan, hingga akhirnya polisi menangkap Asse, di provinsi Lampung. Motifnya, Asse sakit hati dengan Baheri, mantan juragannya. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.