Rabu, 07/06/2017
Rabu, 07/06/2017
TERSANGKA Nur Ali yang meringkuk di sel Polres Kutai Barat, beserta barang bukti yang diamankan kepolisian, kemarin. (ISTIMEWA)
Rabu, 07/06/2017
TERSANGKA Nur Ali yang meringkuk di sel Polres Kutai Barat, beserta barang bukti yang diamankan kepolisian, kemarin. (ISTIMEWA)
SENDAWAR – Nur Ali (44), warga Jalan Mamoa Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibekuk tim Satuan Reskoba Polres Kutai Barat, Selasa (6/6) kemarin. Lima poket sabu seberat 4,8 gram, disita dari tangannya. Ali pun kini meringkuk di sel tahanan Polres Kutai Barat.
Ali ditangkap sekira pukul 13.00 Wita, di ruas jalan Trans Kaltim, Kampung Pentat, Kecamatan Jempang. Saat dibekuk, Ali hanya pasrah, ketika petugas menemukan 5 poket sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mengabarkan sebuah rumah di jalan trans Kaltim, Kampung Pentat, diduga kerap menjadi jual beli sabu. Diketahui, Ali sedang berada di depan rumah itu.
“Ketika diinterogasi soal sabu yang dia punya, Ali menunjukkan 5 poket sabu itu, terbungkus dengan tisu,” kata Kabag Operasional Polres Kutai Barat Kompol Sarman, dalam keterangan pers di Mapolres Kutai Barat di Sendawar, kemarin.
Bersama dengan barang bukti, Ali kini meringkuk di sel tahanan sementara kepolisian. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancamannya, pidana penjara di atas lima tahun,” demikian Sarman.
Namun demikian, penyelidikan kepolisian tidak berhenti sampai di situ. Kepemilikan sabu oleh Ali, masih dalam penyelidikan mendalam, untuk mencari tahu pemasok sabu kepada Ali, dan tujuan Ali membawa 5 poket sabu itu. (imr/ros)
TERSANGKA Nur Ali yang meringkuk di sel Polres Kutai Barat, beserta barang bukti yang diamankan kepolisian, kemarin. (ISTIMEWA)
SENDAWAR – Nur Ali (44), warga Jalan Mamoa Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibekuk tim Satuan Reskoba Polres Kutai Barat, Selasa (6/6) kemarin. Lima poket sabu seberat 4,8 gram, disita dari tangannya. Ali pun kini meringkuk di sel tahanan Polres Kutai Barat.
Ali ditangkap sekira pukul 13.00 Wita, di ruas jalan Trans Kaltim, Kampung Pentat, Kecamatan Jempang. Saat dibekuk, Ali hanya pasrah, ketika petugas menemukan 5 poket sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mengabarkan sebuah rumah di jalan trans Kaltim, Kampung Pentat, diduga kerap menjadi jual beli sabu. Diketahui, Ali sedang berada di depan rumah itu.
“Ketika diinterogasi soal sabu yang dia punya, Ali menunjukkan 5 poket sabu itu, terbungkus dengan tisu,” kata Kabag Operasional Polres Kutai Barat Kompol Sarman, dalam keterangan pers di Mapolres Kutai Barat di Sendawar, kemarin.
Bersama dengan barang bukti, Ali kini meringkuk di sel tahanan sementara kepolisian. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancamannya, pidana penjara di atas lima tahun,” demikian Sarman.
Namun demikian, penyelidikan kepolisian tidak berhenti sampai di situ. Kepemilikan sabu oleh Ali, masih dalam penyelidikan mendalam, untuk mencari tahu pemasok sabu kepada Ali, dan tujuan Ali membawa 5 poket sabu itu. (imr/ros)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.