Kamis, 24/08/2017
Kamis, 24/08/2017
Kamis, 24/08/2017
SAMARINDA - Muhammad Roni (46), warga Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di sel penjara polisi. Gara-garanya, dia memakai motor warga yang dilaporkan hilang ke kepolisian.
Roni dibekuk polisi di jalan, Rabu (23/8) kemarin, motor yang dia pakai dicurigai sebagai motor curian sesuai ciri yang dilaporkan pemilik motor seorang ibu rumah tangga Salbiah, yang mengingat persis motor Yamaha Vixion miliknya yang hilang.
Pencurian motor itu terjadi Jumat (18/8) pagi, saat terparkir di depan rumah Salbiah, di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Korban (Salbiah) begitu mengecek motornya sekitar jam 6.50 pagi, melihat tidak ada terparkir di depan rumahnya. Padahal, motor itu terkunci stang,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, dikutip dari merdeka.com, Kamis(24/8).
“Motor yang dilaporkan hilang, Yamaha Vixion. Dari laporan ibu Salbiah ini, kita lakukan penyelidikan ya,” ujar Purwanto.
Lima hari melakukan penyelidikan, akhirnya mengarah kepada Roni, yang kemudian berhasil dibekuk. “Kita lakukan penangkapan, karena dia telah menguasai sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan hilang oleh korban Salbiah, sesuai nomor polisi KT 3714 IA,” terang Purwanto.
Bersama barang bukti, akhirnya Roni digelandang ke Polsekta Samarinda Ilir. Hasil interogasi sementara, Roni mengaku membeli motor itu dari seseorang tak dia kenal.
“Dia beli dari orang (tak dikenal) itu seharga Rp 2,5 juta,” terang Purwanto.
Roni kini meringkuk di sel penjara Polsekta Samarinda Ilir, setelah dijerat dengan tindak pidana pencurian. “Keterangannya masih kita dalami, dan lakukan pengembangan kasus,” demikian Purwanto. (mdk)
SAMARINDA - Muhammad Roni (46), warga Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di sel penjara polisi. Gara-garanya, dia memakai motor warga yang dilaporkan hilang ke kepolisian.
Roni dibekuk polisi di jalan, Rabu (23/8) kemarin, motor yang dia pakai dicurigai sebagai motor curian sesuai ciri yang dilaporkan pemilik motor seorang ibu rumah tangga Salbiah, yang mengingat persis motor Yamaha Vixion miliknya yang hilang.
Pencurian motor itu terjadi Jumat (18/8) pagi, saat terparkir di depan rumah Salbiah, di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Korban (Salbiah) begitu mengecek motornya sekitar jam 6.50 pagi, melihat tidak ada terparkir di depan rumahnya. Padahal, motor itu terkunci stang,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, dikutip dari merdeka.com, Kamis(24/8).
“Motor yang dilaporkan hilang, Yamaha Vixion. Dari laporan ibu Salbiah ini, kita lakukan penyelidikan ya,” ujar Purwanto.
Lima hari melakukan penyelidikan, akhirnya mengarah kepada Roni, yang kemudian berhasil dibekuk. “Kita lakukan penangkapan, karena dia telah menguasai sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan hilang oleh korban Salbiah, sesuai nomor polisi KT 3714 IA,” terang Purwanto.
Bersama barang bukti, akhirnya Roni digelandang ke Polsekta Samarinda Ilir. Hasil interogasi sementara, Roni mengaku membeli motor itu dari seseorang tak dia kenal.
“Dia beli dari orang (tak dikenal) itu seharga Rp 2,5 juta,” terang Purwanto.
Roni kini meringkuk di sel penjara Polsekta Samarinda Ilir, setelah dijerat dengan tindak pidana pencurian. “Keterangannya masih kita dalami, dan lakukan pengembangan kasus,” demikian Purwanto. (mdk)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.