Senin, 28/08/2017
Senin, 28/08/2017
TERDUGA pengedar dobel L yang kini ditahan di Polsek Muara Jawa.
Senin, 28/08/2017
TERDUGA pengedar dobel L yang kini ditahan di Polsek Muara Jawa.
TENGGARONG - Polsek Muara Jawa mengamankan HM (31), warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), terduga pengedar obat-obatan terlarang jenis dobel L, Jumat (25/8) malam lalu.
HM dibekuk kepolisian sekitar pukul 21.00 wita di rumahnya, dengan barang bukti 828 butir LL.
Penangkapan HM, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumahnya kerap dilakukan transaksi dobel L. Petugas pun bergegas melakukan penyelidikan, di lokasi yang disampaikan masyarakat.
“Setelah yakin ada pengedar obat-obatan terlarang, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku,” kata Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto, kemarin.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditahan di Mapolsek Muara Jawa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangannya masih didalami,” ujar Triyanto.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka terungkap, modus yang dilakukan adalah menjual dan mengedarkan pil Dobel L, kepada temannya atau orang yang dikenalnya.
Tersangka yang dengan sengaja menjual dan mengedarkan obat terlarang, melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ami)
TERDUGA pengedar dobel L yang kini ditahan di Polsek Muara Jawa.
TENGGARONG - Polsek Muara Jawa mengamankan HM (31), warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), terduga pengedar obat-obatan terlarang jenis dobel L, Jumat (25/8) malam lalu.
HM dibekuk kepolisian sekitar pukul 21.00 wita di rumahnya, dengan barang bukti 828 butir LL.
Penangkapan HM, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumahnya kerap dilakukan transaksi dobel L. Petugas pun bergegas melakukan penyelidikan, di lokasi yang disampaikan masyarakat.
“Setelah yakin ada pengedar obat-obatan terlarang, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku,” kata Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto, kemarin.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditahan di Mapolsek Muara Jawa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangannya masih didalami,” ujar Triyanto.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka terungkap, modus yang dilakukan adalah menjual dan mengedarkan pil Dobel L, kepada temannya atau orang yang dikenalnya.
Tersangka yang dengan sengaja menjual dan mengedarkan obat terlarang, melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ami)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.