Senin, 04/09/2017
Senin, 04/09/2017
Senin, 04/09/2017
BALIKPAPAN - Dua remaja, Dhicki Rahmadani Putra alias Rio (18) dan Agus Suryadi alias Agus (18), dibekuk personil opsnal Polsek Balikpapan Barat, Jumat (1/9) malam lalu. Dari tangannya, polisi menyita sepaket sabu dan timbangan digital. Keduanya kini meringkuk di penjara.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, sekira pukul 23.00 Wita.
“Setelah dapat informasi, anggota saya perintahkan melakukan penyelidikan di rumah milik Tabri alias Abi. Dari hasil penyelidikan ditemukan tanda-tanda adanya transaksi narkoba, di rumah itu,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.
Saat hendak mengerebek rumah itu, polisi mendapati dua remaja sedang duduk di depan rumah yang gelap. Sempat kaget melihat kedatangan petugas, mereka berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap, dia berhasil diringkus.
“Anggota melihat kedua tersangka diduga sedang menunggu pembeli. Selain itu anggota kami melihat tersangka R sedang menimbang satu poket sabu di atas timbangan digital,” ujar Putu.
Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pengedar itu. Selain menemukan sabu dan timbangan digital, polisi juga mendapatkan satu pack plastik besar berisi 100 bungkus plastik klip, yang digunakan membungkus sabu, beserta 3 unit telepon selular.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di kantor, dan sedang dilakukan pengembangan oleh anggota untuk mengetahui asal usul sabu itu,” terangnya.
Kedua remaja tamatan SMP itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 34/2009 tentang Narkotika. (yud)
BALIKPAPAN - Dua remaja, Dhicki Rahmadani Putra alias Rio (18) dan Agus Suryadi alias Agus (18), dibekuk personil opsnal Polsek Balikpapan Barat, Jumat (1/9) malam lalu. Dari tangannya, polisi menyita sepaket sabu dan timbangan digital. Keduanya kini meringkuk di penjara.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, sekira pukul 23.00 Wita.
“Setelah dapat informasi, anggota saya perintahkan melakukan penyelidikan di rumah milik Tabri alias Abi. Dari hasil penyelidikan ditemukan tanda-tanda adanya transaksi narkoba, di rumah itu,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.
Saat hendak mengerebek rumah itu, polisi mendapati dua remaja sedang duduk di depan rumah yang gelap. Sempat kaget melihat kedatangan petugas, mereka berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap, dia berhasil diringkus.
“Anggota melihat kedua tersangka diduga sedang menunggu pembeli. Selain itu anggota kami melihat tersangka R sedang menimbang satu poket sabu di atas timbangan digital,” ujar Putu.
Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pengedar itu. Selain menemukan sabu dan timbangan digital, polisi juga mendapatkan satu pack plastik besar berisi 100 bungkus plastik klip, yang digunakan membungkus sabu, beserta 3 unit telepon selular.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di kantor, dan sedang dilakukan pengembangan oleh anggota untuk mengetahui asal usul sabu itu,” terangnya.
Kedua remaja tamatan SMP itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 34/2009 tentang Narkotika. (yud)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.