Jumat, 08/09/2017
Jumat, 08/09/2017
DUA terduga pengedar yang dibekuk polisi. (FOTO: ISTIMEWA/NET)
Jumat, 08/09/2017
DUA terduga pengedar yang dibekuk polisi. (FOTO: ISTIMEWA/NET)
PENAJAM PASER UTARA - Dua warga Waru, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suyitno (28) dan Angga Prasetyo (19), dini hari tadi diciduk polisi di rumahnya yang juga jadi tempat pencucian motor. Dari tangan mereka, disita barang bukti 2.457 double L atau pil koplo.
Penangkapan keduanya dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres PPU. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi masyarakat, yang meresahkan aktivitas jual beli pil koplo di salah satu lokasi cucian motor di Jalan Teratai, Waru.
“Opsnal mendatangi pencucian motor itu, sebagaimana yang diinformasikan masyarakat ya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, dikutip dari merdeka.com, Kamis (7/9).
“Ada seorang pria, yang hendak keluar dari rumah, diketahui namanya Angga. Di lokasi, juga terlihat temannya, namanya Suyitno. Keduanya kita geledah,” ujar Tri.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 9 bungkus pil koplo sebanyak 2.250 butir, disimpan dalam kantong plastik di sekitar bak penampungan air. Selain itu, juga menemukan kotak rokok berisi 207 butir pil koplo, di bawah mesin penyedot air.
Selain pil koplo, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti 2 telepon selular dan uang tunai Rp 718 ribu. “Tidak perlu lama-lama, keduanya dan barang bukti, kita bawa ke kantor,” tegas Tri.
Dari interogasi sementara, kedua terduga pengedar itu masuk jaringan pengedar baru, tidak berkaitan dengan pengungkapan 2 kasus besar peredaran pil koplo sebelumnya, di bulan Juli 2017 lalu.
“Mereka ngakunya sih dapat dari seseorang di Babulu, masih di PPU. Kemudian, dobel L ini, dijual ke pekerja sawit, juga sopir bus, diecer dengan harga Rp 10 ribu per 3 butir. Kebenarannya masih kita telusuri, kasusnya masih kita kembangkan ya,” sebut Tri.
Kedua pelaku terduga pengedar, kini meringkuk di sel penjara Polres PPU. Mereka dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 (2) subsider pasal 196 junto pasal 98 (2) dan ayat 3 dari Undang-undang No 36 Tentang Kesehatan. (mdk)
DUA terduga pengedar yang dibekuk polisi. (FOTO: ISTIMEWA/NET)
PENAJAM PASER UTARA - Dua warga Waru, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suyitno (28) dan Angga Prasetyo (19), dini hari tadi diciduk polisi di rumahnya yang juga jadi tempat pencucian motor. Dari tangan mereka, disita barang bukti 2.457 double L atau pil koplo.
Penangkapan keduanya dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres PPU. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi masyarakat, yang meresahkan aktivitas jual beli pil koplo di salah satu lokasi cucian motor di Jalan Teratai, Waru.
“Opsnal mendatangi pencucian motor itu, sebagaimana yang diinformasikan masyarakat ya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, dikutip dari merdeka.com, Kamis (7/9).
“Ada seorang pria, yang hendak keluar dari rumah, diketahui namanya Angga. Di lokasi, juga terlihat temannya, namanya Suyitno. Keduanya kita geledah,” ujar Tri.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 9 bungkus pil koplo sebanyak 2.250 butir, disimpan dalam kantong plastik di sekitar bak penampungan air. Selain itu, juga menemukan kotak rokok berisi 207 butir pil koplo, di bawah mesin penyedot air.
Selain pil koplo, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti 2 telepon selular dan uang tunai Rp 718 ribu. “Tidak perlu lama-lama, keduanya dan barang bukti, kita bawa ke kantor,” tegas Tri.
Dari interogasi sementara, kedua terduga pengedar itu masuk jaringan pengedar baru, tidak berkaitan dengan pengungkapan 2 kasus besar peredaran pil koplo sebelumnya, di bulan Juli 2017 lalu.
“Mereka ngakunya sih dapat dari seseorang di Babulu, masih di PPU. Kemudian, dobel L ini, dijual ke pekerja sawit, juga sopir bus, diecer dengan harga Rp 10 ribu per 3 butir. Kebenarannya masih kita telusuri, kasusnya masih kita kembangkan ya,” sebut Tri.
Kedua pelaku terduga pengedar, kini meringkuk di sel penjara Polres PPU. Mereka dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 (2) subsider pasal 196 junto pasal 98 (2) dan ayat 3 dari Undang-undang No 36 Tentang Kesehatan. (mdk)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.