Senin, 01/01/2018
Senin, 01/01/2018
Senin, 01/01/2018
TENGGARONG - Polda Kaltim menyatakan MJ (36), PNS Pemkab Kutai Kartanegara, tak terlibat dalam jaringan teroris manapun. Karena tak terbukti sebagai teroris, MJ hanya dijerat UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU ITE.
MJ sebelumnya diringkus Densus 88 karena diduga terlibat jaringan teroris. Saat penggeledahan Sabtu (30/12) lalu, polisi menemukan senjata api ilegal di rumahnya, Jl Usaha Tani, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin menyebut MJ diperiksa intensif sejak Sabtu (30/12) lalu. Dari hasil pemeriksaan itulah, polisi memastikan PNS yang diperbantukan sebagai imam di masjid Setkab Kukar ini bukan seorang teroris. “Disimpulkan bahwa yang bersangkutan tak ada kaitan dengan kelompok teroris," kata Safaruddin, Minggu (31/12).
Kemarin, MJ kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal di Resmob Polda Kaltim. Walau tidak terbukti sebagai teroris, MJ tetap akan dihukum karena kepemilikan senjata api. Selain itu, ia juga dijerat dengan UU ITE karena pernah mengunggah video dan gambar senjata rakitan miliknya di media sosial Telegram.
"Kita proses masalah senjata api dengan UU Darurat Nomor 12 dan UU ITE Pasal 127," ujar Safaruddin.
Andriansjah, salah seorang teman MJ mengaku lega karena teman sejak semasa kuliah itu tak terbukti sebagai teroris.
MJ dikenal oleh Andriansjah sebagai sosok yang sederhana. MJ satu dari sedikit mahasiswa yang menggunakan sepeda ke kampusnya, Universitas Kutai Kartanegara. “Semasa kuliah kami juga sama-sama pengurus BEM Fekon Unikarta. Dia sebagai kabid kesenian dan kebudayaan,” kata Andriansjah.
Setelah tak lagi berkuliah, hubungan Andriansjah dengan MJ tak seakrab dulu. Mereka bahkan jarang bertemu. “Terakhir bertemu memang dia berubah, mulai pelihara janggut dan suka berdiskusi keagamaan,” kenang Andriansjah. (kk)
TENGGARONG - Polda Kaltim menyatakan MJ (36), PNS Pemkab Kutai Kartanegara, tak terlibat dalam jaringan teroris manapun. Karena tak terbukti sebagai teroris, MJ hanya dijerat UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU ITE.
MJ sebelumnya diringkus Densus 88 karena diduga terlibat jaringan teroris. Saat penggeledahan Sabtu (30/12) lalu, polisi menemukan senjata api ilegal di rumahnya, Jl Usaha Tani, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin menyebut MJ diperiksa intensif sejak Sabtu (30/12) lalu. Dari hasil pemeriksaan itulah, polisi memastikan PNS yang diperbantukan sebagai imam di masjid Setkab Kukar ini bukan seorang teroris. “Disimpulkan bahwa yang bersangkutan tak ada kaitan dengan kelompok teroris," kata Safaruddin, Minggu (31/12).
Kemarin, MJ kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal di Resmob Polda Kaltim. Walau tidak terbukti sebagai teroris, MJ tetap akan dihukum karena kepemilikan senjata api. Selain itu, ia juga dijerat dengan UU ITE karena pernah mengunggah video dan gambar senjata rakitan miliknya di media sosial Telegram.
"Kita proses masalah senjata api dengan UU Darurat Nomor 12 dan UU ITE Pasal 127," ujar Safaruddin.
Andriansjah, salah seorang teman MJ mengaku lega karena teman sejak semasa kuliah itu tak terbukti sebagai teroris.
MJ dikenal oleh Andriansjah sebagai sosok yang sederhana. MJ satu dari sedikit mahasiswa yang menggunakan sepeda ke kampusnya, Universitas Kutai Kartanegara. “Semasa kuliah kami juga sama-sama pengurus BEM Fekon Unikarta. Dia sebagai kabid kesenian dan kebudayaan,” kata Andriansjah.
Setelah tak lagi berkuliah, hubungan Andriansjah dengan MJ tak seakrab dulu. Mereka bahkan jarang bertemu. “Terakhir bertemu memang dia berubah, mulai pelihara janggut dan suka berdiskusi keagamaan,” kenang Andriansjah. (kk)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.