Senin, 08/01/2018
Senin, 08/01/2018
LA MANI dengan badan dipenuhi tato
Senin, 08/01/2018
LA MANI dengan badan dipenuhi tato
SAMARINDA – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara meringkus La Mani (30), warga Jalan Karya Baru, Gang Gunung Malang, Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Dia diduga kerap berbuat onar dan meresahkan warga. Pria yang nyaris seluruh tubuhnya dipenuhi tato itu diciduk, Kamis (4/1) sekitar pukul 21.00 WITA.
“Awalnya diterima informasi dari warga bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada sekumpulan orang yang sering meresahkan warga. Selanjutnya kita datangi TKP, dan memang ada beberapa orang yang sedang duduk-duduk ngumpul,” kata Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna, dalam penjelasannya.
Petugas menggeledah satu persatu orang yang sedang nongkrong untuk mengantisipasi kemungkinan mereka membawa barang terlarang. “Di TKP ternyata ada salah satu orang yang bernama La Mani, yang saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sebuah badik dengan panjang sekitar 25 Cm lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang kanannya,” ujarnya.
“La Mani mengakui bahwa badik tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor polsek untuk di proses lebih lanjut,” timpalnya.
Saat ini, La Mani di tahan di Polsekta Samarinda Utara, Jalan DI Panjaitan. Ia dijerat pasal pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ervin menuturkan, La Mani memang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsekta Samarinda Utara karena sejumlah kasus. “Dia DPO Polsek Samarinda Utara kasus 351 KUHP, 406 KUHP dan 335 KUHP,” tutup Ervin. (dor)
LA MANI dengan badan dipenuhi tato
SAMARINDA – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara meringkus La Mani (30), warga Jalan Karya Baru, Gang Gunung Malang, Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Dia diduga kerap berbuat onar dan meresahkan warga. Pria yang nyaris seluruh tubuhnya dipenuhi tato itu diciduk, Kamis (4/1) sekitar pukul 21.00 WITA.
“Awalnya diterima informasi dari warga bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada sekumpulan orang yang sering meresahkan warga. Selanjutnya kita datangi TKP, dan memang ada beberapa orang yang sedang duduk-duduk ngumpul,” kata Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna, dalam penjelasannya.
Petugas menggeledah satu persatu orang yang sedang nongkrong untuk mengantisipasi kemungkinan mereka membawa barang terlarang. “Di TKP ternyata ada salah satu orang yang bernama La Mani, yang saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sebuah badik dengan panjang sekitar 25 Cm lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang kanannya,” ujarnya.
“La Mani mengakui bahwa badik tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor polsek untuk di proses lebih lanjut,” timpalnya.
Saat ini, La Mani di tahan di Polsekta Samarinda Utara, Jalan DI Panjaitan. Ia dijerat pasal pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ervin menuturkan, La Mani memang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsekta Samarinda Utara karena sejumlah kasus. “Dia DPO Polsek Samarinda Utara kasus 351 KUHP, 406 KUHP dan 335 KUHP,” tutup Ervin. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.