Jumat, 26/01/2018
Jumat, 26/01/2018
AW (19) diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus swasta di Samarinda (Foto: Dor/Korankaltim.com)
Jumat, 26/01/2018
AW (19) diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus swasta di Samarinda (Foto: Dor/Korankaltim.com)
SAMARINDA – Kesigapan petugas Polsekta Samarinda Utara berbuah hasil. Tiga botol alkohol, satu pack minuman bersuplemen, dan plastik bening, berhasil diamakan dari dalam ruang tahanan, Kamis (25/1).
Alkohol dan minuman bersuplemen itu diduga sengaja dipesan oleh salah satu tahanan untuk dicampur menjadi minuman keras atau gaduk.
Saat ini, polisi mengamakan seorang pria berinisial AW (19) yang ketahuan ketika memasukkan alkohol berkadar 70 persen itu, ke dalam ruang tahanan. “Sementara dia (AW) kita amankan dulu, kita lakukan pembinaan biar dia tidak melakukan lagi perbuatannya,” kata Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna.
Infomasi yang dihimpun, penyelundupan alkohol ke dalam tahanan itu terungkap gara-gara pelaku terekam kamera CCTV, saat menyerahkan barang yang tidak seharusnya berada di dalam ruang tahanan itu, kepada salah seorang tahanan.
“Dengan sigap anggota kami datang dan menyita barang barang itu. Juga mengamankan yang memasukkan barang itu,” sebut Ervin, yang sebelumnya menjabat Kapolseketa Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda itu.
Sementara itu, di hadapan polisi, AW mengaku datang ke Mapolsekta Samarinda Utara, untuk menjengung seorang rekannya, yang sedang ditahan. Namun, dia justru disuruh oleh salah seorang tahanan untuk membeli alkohol.
“Saya dipanggil dan di kasih uang 50 ribu, disuruh beli alkohol itu,” katanya.
Perintah dari balik jeruji besi itu membuat AW menuju ke salah satu toko sembako yang berada di sekitar Jalan DI Panjatian dan membeli alkohol. “Saya menyesal, saya memang salah,” kata pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu. (dor)
AW (19) diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus swasta di Samarinda (Foto: Dor/Korankaltim.com)
SAMARINDA – Kesigapan petugas Polsekta Samarinda Utara berbuah hasil. Tiga botol alkohol, satu pack minuman bersuplemen, dan plastik bening, berhasil diamakan dari dalam ruang tahanan, Kamis (25/1).
Alkohol dan minuman bersuplemen itu diduga sengaja dipesan oleh salah satu tahanan untuk dicampur menjadi minuman keras atau gaduk.
Saat ini, polisi mengamakan seorang pria berinisial AW (19) yang ketahuan ketika memasukkan alkohol berkadar 70 persen itu, ke dalam ruang tahanan. “Sementara dia (AW) kita amankan dulu, kita lakukan pembinaan biar dia tidak melakukan lagi perbuatannya,” kata Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna.
Infomasi yang dihimpun, penyelundupan alkohol ke dalam tahanan itu terungkap gara-gara pelaku terekam kamera CCTV, saat menyerahkan barang yang tidak seharusnya berada di dalam ruang tahanan itu, kepada salah seorang tahanan.
“Dengan sigap anggota kami datang dan menyita barang barang itu. Juga mengamankan yang memasukkan barang itu,” sebut Ervin, yang sebelumnya menjabat Kapolseketa Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda itu.
Sementara itu, di hadapan polisi, AW mengaku datang ke Mapolsekta Samarinda Utara, untuk menjengung seorang rekannya, yang sedang ditahan. Namun, dia justru disuruh oleh salah seorang tahanan untuk membeli alkohol.
“Saya dipanggil dan di kasih uang 50 ribu, disuruh beli alkohol itu,” katanya.
Perintah dari balik jeruji besi itu membuat AW menuju ke salah satu toko sembako yang berada di sekitar Jalan DI Panjatian dan membeli alkohol. “Saya menyesal, saya memang salah,” kata pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.