Selasa, 06/02/2018
Selasa, 06/02/2018
KAKEK Sukransyah saat dimintai keterangan kepolisian. (Foto: ist)
Selasa, 06/02/2018
KAKEK Sukransyah saat dimintai keterangan kepolisian. (Foto: ist)
SAMARINDA – Seorang kakek, Sukransyah (65), Minggu (4/2) lalu, datang menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsekta Sungai Kunjang. Dia mengaku baru saja menganiaya orang lain menggunakan parang. Gara-gara persoalan tanah.
Begitu tiba di SPKT, dia langsung dimintai keterangan petugas kepolisian.
“Pelaku ini mengaku bertengkar dengan korban, gara-gara jual beli tanah. Dia langsung menyerahkan diri, setelah melakukan penganiayaan,” kata Kani Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, Senin (5/2).
Korbannya, adalah Wilianto (52), warga Jalan M Said, Sungai Kunjang, mengalami luka di bagian kepala. Diterangkan Suyatno, pertikaian antara korban dan pelaku, bermula dari Wilianto mendatangi rumah Sukransyah, di Jalan Revolusi, untuk menanyakan ukuran tanah, yang pernah dia beli.
“Pelaku ini pernah jual tanah kepada korban. Tapi, waktu itu, tanahnya belum bersertifikat. Waktu korban membuatkan sertifikat untuk tanah itu, ukuran luas tanahnya berkurang. Tidak sesuai waktu dia membeli dari pelaku,” ujar Suyatno.
Lantaran sudah menjual, Sukransyah merasa sudah tidak ada tanggungjawab lagi, dengan berkurangnya luasan tanah, saat tanah itu disertifikatkan oleh korban. “Selain menanyakan soal luasan tanah itu, korban juga meminta pelaku memberikan ganti rugi Rp 16 juta,” terang Suyatno.
Sempat terjadi perdebatan, Sukransyah meninggalkan korban lalu masuk ke dalam rumahnya. Rupanya, dia mengambil sebilah parang untuk menganiaya korban. “Pelaku masuk ke rumah mengambil parang, dia lalu memutar lewat samping rumah dan langsung membacok kepala korban,” sebut Suyatno.
“Luka yang dialami korban tidak terlalu parah, dia sudah kami mintai keterangan,” demikian Suyatno.
Atas perbuatannya itu, Sukransyah dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (dor)
KAKEK Sukransyah saat dimintai keterangan kepolisian. (Foto: ist)
SAMARINDA – Seorang kakek, Sukransyah (65), Minggu (4/2) lalu, datang menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsekta Sungai Kunjang. Dia mengaku baru saja menganiaya orang lain menggunakan parang. Gara-gara persoalan tanah.
Begitu tiba di SPKT, dia langsung dimintai keterangan petugas kepolisian.
“Pelaku ini mengaku bertengkar dengan korban, gara-gara jual beli tanah. Dia langsung menyerahkan diri, setelah melakukan penganiayaan,” kata Kani Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, Senin (5/2).
Korbannya, adalah Wilianto (52), warga Jalan M Said, Sungai Kunjang, mengalami luka di bagian kepala. Diterangkan Suyatno, pertikaian antara korban dan pelaku, bermula dari Wilianto mendatangi rumah Sukransyah, di Jalan Revolusi, untuk menanyakan ukuran tanah, yang pernah dia beli.
“Pelaku ini pernah jual tanah kepada korban. Tapi, waktu itu, tanahnya belum bersertifikat. Waktu korban membuatkan sertifikat untuk tanah itu, ukuran luas tanahnya berkurang. Tidak sesuai waktu dia membeli dari pelaku,” ujar Suyatno.
Lantaran sudah menjual, Sukransyah merasa sudah tidak ada tanggungjawab lagi, dengan berkurangnya luasan tanah, saat tanah itu disertifikatkan oleh korban. “Selain menanyakan soal luasan tanah itu, korban juga meminta pelaku memberikan ganti rugi Rp 16 juta,” terang Suyatno.
Sempat terjadi perdebatan, Sukransyah meninggalkan korban lalu masuk ke dalam rumahnya. Rupanya, dia mengambil sebilah parang untuk menganiaya korban. “Pelaku masuk ke rumah mengambil parang, dia lalu memutar lewat samping rumah dan langsung membacok kepala korban,” sebut Suyatno.
“Luka yang dialami korban tidak terlalu parah, dia sudah kami mintai keterangan,” demikian Suyatno.
Atas perbuatannya itu, Sukransyah dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.