Selasa, 11/07/2017
Selasa, 11/07/2017
Ilustrasi
Selasa, 11/07/2017
Ilustrasi
BALIKPAPAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Balikpapan masih mendalami kasus dugaan pencabulan, yang diduga oleh Kepala Sekolah Dasar berinisial MM, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswi difabel atau berketerbatasan fisik.
Paur Subag Humas Polres Balikpapan Suharto saat dikonfirmasi mengaku kesulitan dalam melakukan penyelidikan. Sebab, korban sulit dimintai keterangan mengingat keterbatasan fisiknya. Kendati demikian pihaknya sudah melakukan Visum et Repertum kepada korban.
“Hasilnya belum bisa kita ekspos, karena masih penyelidikan,” kata dia.
Selain itu pihaknya juga kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan lanjutan. “Belum ada tersangka, kita perlu lakukan gelar perkara lagi. Makanya tidak bisa mengatakan status tersangka,” tegas Harto.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa terlapor M sudah dilakukan pemanggilan oleh Unit PPA Polres Balikpapan.
Menurut Suharto, perkara tindak pidana asusila tidak mudah dalam pengungkapannya. Di mana perlu adanya bukti permulaan yang kuat.
“Intinya masih terus kita dalami, untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini,” singkatnya.
Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kepsek SD tersebut mencuat, ketika korban kesakitan di area alat vital.
Keluarga korban kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada luka di bagian kemaluan sang anak. Keluarga korban melapor ke unit PPA Polres Balikpapan, pada awal Juli lalu. (yud)
Ilustrasi
BALIKPAPAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Balikpapan masih mendalami kasus dugaan pencabulan, yang diduga oleh Kepala Sekolah Dasar berinisial MM, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswi difabel atau berketerbatasan fisik.
Paur Subag Humas Polres Balikpapan Suharto saat dikonfirmasi mengaku kesulitan dalam melakukan penyelidikan. Sebab, korban sulit dimintai keterangan mengingat keterbatasan fisiknya. Kendati demikian pihaknya sudah melakukan Visum et Repertum kepada korban.
“Hasilnya belum bisa kita ekspos, karena masih penyelidikan,” kata dia.
Selain itu pihaknya juga kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan lanjutan. “Belum ada tersangka, kita perlu lakukan gelar perkara lagi. Makanya tidak bisa mengatakan status tersangka,” tegas Harto.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa terlapor M sudah dilakukan pemanggilan oleh Unit PPA Polres Balikpapan.
Menurut Suharto, perkara tindak pidana asusila tidak mudah dalam pengungkapannya. Di mana perlu adanya bukti permulaan yang kuat.
“Intinya masih terus kita dalami, untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini,” singkatnya.
Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kepsek SD tersebut mencuat, ketika korban kesakitan di area alat vital.
Keluarga korban kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada luka di bagian kemaluan sang anak. Keluarga korban melapor ke unit PPA Polres Balikpapan, pada awal Juli lalu. (yud)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.