Selasa, 24/10/2017
Selasa, 24/10/2017
AIDIL saat dimintai keterangan penyidik. (FOTO: SARDIMAN/KK)
Selasa, 24/10/2017
AIDIL saat dimintai keterangan penyidik. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA - Sudah 2 kali dijebloskan ke penjara karena kasus penggelapan dan pencurian, Aidil Fitri (43) seolah tidak ada kapoknya. Kali ini, untuk ketiga kalinya, pria yang mengaku tinggal di Jalan Pramuka, Samarinda, kembali berurusan dengan aparat pegak hukum. Dia kembali ditangkap Rabu (18/10), karena diduga melakukan penggelapan motor.
Hingga kemarin, polisi telah menangani dua laporan polisi dari korban pengelapan motor, yang diduga dilakukan Aidil.
“Sejauh ini sudah ada dua laporan. Salah satunya motor Yamaha Fino itu, sudah diamankan jadi barang bukti. Satunya lagi Honda Scoopy. Saat ini motornya masih kami cari,” kata Kasubnit Jatanras, Iptu Kawan, Senin (23/10).
Modus operandi yang digunakan Aidil dalam menjalankan aksinya, adalah berpura-pura meminjam motor, kemudian tidak dikembalikan lagi ke pemiliknya. “Kalau yang motor honda scoopy itu, korbannya anak di bawah umur. Pelaku ini mengaku kenal dengan ayah korban, sehingga koban mau untuk meminjamkan motor tapi tidak kembali,” tutur Kawan.
“Kalau yang motor Fino itu, korbannya sudah dewasa,” lanjut Kawan. Aidil sendiri ditangkap polisi ketika sedang berada di salah satu rumah rekannya di kawasan Jalan Mangkupalas, Samarinda Seberang. “Tidak ada perlawanan saat kami tangkap,” tambah Kawan.
Di hadapan polisi, Aidil mengaku baru bebas dari penjara pada Agustus 2017. “Kedua kasus penggelapan motor ini, dia lakukan dalam kurun waktu dua bulan ini. Dia tidak punya kerjaan saat bebas dari penjara,” demikian Kawan. (dor)
AIDIL saat dimintai keterangan penyidik. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA - Sudah 2 kali dijebloskan ke penjara karena kasus penggelapan dan pencurian, Aidil Fitri (43) seolah tidak ada kapoknya. Kali ini, untuk ketiga kalinya, pria yang mengaku tinggal di Jalan Pramuka, Samarinda, kembali berurusan dengan aparat pegak hukum. Dia kembali ditangkap Rabu (18/10), karena diduga melakukan penggelapan motor.
Hingga kemarin, polisi telah menangani dua laporan polisi dari korban pengelapan motor, yang diduga dilakukan Aidil.
“Sejauh ini sudah ada dua laporan. Salah satunya motor Yamaha Fino itu, sudah diamankan jadi barang bukti. Satunya lagi Honda Scoopy. Saat ini motornya masih kami cari,” kata Kasubnit Jatanras, Iptu Kawan, Senin (23/10).
Modus operandi yang digunakan Aidil dalam menjalankan aksinya, adalah berpura-pura meminjam motor, kemudian tidak dikembalikan lagi ke pemiliknya. “Kalau yang motor honda scoopy itu, korbannya anak di bawah umur. Pelaku ini mengaku kenal dengan ayah korban, sehingga koban mau untuk meminjamkan motor tapi tidak kembali,” tutur Kawan.
“Kalau yang motor Fino itu, korbannya sudah dewasa,” lanjut Kawan. Aidil sendiri ditangkap polisi ketika sedang berada di salah satu rumah rekannya di kawasan Jalan Mangkupalas, Samarinda Seberang. “Tidak ada perlawanan saat kami tangkap,” tambah Kawan.
Di hadapan polisi, Aidil mengaku baru bebas dari penjara pada Agustus 2017. “Kedua kasus penggelapan motor ini, dia lakukan dalam kurun waktu dua bulan ini. Dia tidak punya kerjaan saat bebas dari penjara,” demikian Kawan. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.