Senin, 16/04/2018

APK Dipasang di Depan Tempat Ibadah

Senin, 16/04/2018

SALAHI ATURAN: APK dua paslon Pilgub Kaltim yang terpasang di depan langgar Al Muhajirin, Jl Wijaya Kusuma Samarinda. Panwas menyatakan akan segera menurunkan APK ini.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

APK Dipasang di Depan Tempat Ibadah

Senin, 16/04/2018

logo

SALAHI ATURAN: APK dua paslon Pilgub Kaltim yang terpasang di depan langgar Al Muhajirin, Jl Wijaya Kusuma Samarinda. Panwas menyatakan akan segera menurunkan APK ini.

SAMARINDA- Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengigatkan kepada semua pasangan calon (Paslon) yang berlaga diperhelatan Pilgub Kaltim 2018, agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dicetak sendiri secara sembarangan. Tempat yang dilarang yakni tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Namun, imbaun itu diabaikan oleh tim paslon nomor 2 dan 3. 

APK paslon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat dan APK paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi di pasang di depan langgar Al Muhajirin, Jl Wijaya Kusuma, Samarinda. Diketahui APK tersebut tidak jauh dari kantor KPU kota Samarinda. 

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, seluruh bahan kampanye itu sudah diatur oleh KPU, termasuk jumlah dan titik pemasangannya.

“APK yang melanggar aturan akan kami tertibkan,” kata Ketua Panwaslu kota Samarinda, Abdul Muin saat ditemui media ini di Bawaslu Kaltim, di Jl MT Haryono Samarinda.

Sebelum menertibkan APK tersebut, pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Samarinda. “Pokoknya secepatnya akan kita tertibkan,” ujar Muin.

Diberitakan sebelumnya, untuk menjaga netralitas. KPU Kaltim menghimbau kepada semua paslon yang berlaga diperhelatan Pilgub Kaltim 2018, agar tidak memasang APK yang sudah dicetak sendiri secara sembarangan. 

Sekedar diketahui, Selain APK dicetak oleh KPU untuk paslon. KPU juga memberikan ruang untuk paslon untuk mencetak sendiri APK.

“Kantor pemerintahan dan tempat ibadah tidak boleh dipasang APK, hal itu untuk menjaga netralitas paslon,” kata Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli.

Kata dia, apabila masih ada peraturan yang dilangggar, KPU dan Bawaslu Kaltim akan menindak pelanggaran tersebut, dengan cara mencopot paksa APK tersebut.

Bila setiap tim paslon telah memasang APK, ia meminta agar disampaikan laporan lokasi pemasangannya. Yaitu dilaporkan kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian. (sab)

APK Dipasang di Depan Tempat Ibadah

Senin, 16/04/2018

SALAHI ATURAN: APK dua paslon Pilgub Kaltim yang terpasang di depan langgar Al Muhajirin, Jl Wijaya Kusuma Samarinda. Panwas menyatakan akan segera menurunkan APK ini.

Berita Terkait


APK Dipasang di Depan Tempat Ibadah

SALAHI ATURAN: APK dua paslon Pilgub Kaltim yang terpasang di depan langgar Al Muhajirin, Jl Wijaya Kusuma Samarinda. Panwas menyatakan akan segera menurunkan APK ini.

SAMARINDA- Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengigatkan kepada semua pasangan calon (Paslon) yang berlaga diperhelatan Pilgub Kaltim 2018, agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dicetak sendiri secara sembarangan. Tempat yang dilarang yakni tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Namun, imbaun itu diabaikan oleh tim paslon nomor 2 dan 3. 

APK paslon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat dan APK paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi di pasang di depan langgar Al Muhajirin, Jl Wijaya Kusuma, Samarinda. Diketahui APK tersebut tidak jauh dari kantor KPU kota Samarinda. 

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, seluruh bahan kampanye itu sudah diatur oleh KPU, termasuk jumlah dan titik pemasangannya.

“APK yang melanggar aturan akan kami tertibkan,” kata Ketua Panwaslu kota Samarinda, Abdul Muin saat ditemui media ini di Bawaslu Kaltim, di Jl MT Haryono Samarinda.

Sebelum menertibkan APK tersebut, pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Samarinda. “Pokoknya secepatnya akan kita tertibkan,” ujar Muin.

Diberitakan sebelumnya, untuk menjaga netralitas. KPU Kaltim menghimbau kepada semua paslon yang berlaga diperhelatan Pilgub Kaltim 2018, agar tidak memasang APK yang sudah dicetak sendiri secara sembarangan. 

Sekedar diketahui, Selain APK dicetak oleh KPU untuk paslon. KPU juga memberikan ruang untuk paslon untuk mencetak sendiri APK.

“Kantor pemerintahan dan tempat ibadah tidak boleh dipasang APK, hal itu untuk menjaga netralitas paslon,” kata Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli.

Kata dia, apabila masih ada peraturan yang dilangggar, KPU dan Bawaslu Kaltim akan menindak pelanggaran tersebut, dengan cara mencopot paksa APK tersebut.

Bila setiap tim paslon telah memasang APK, ia meminta agar disampaikan laporan lokasi pemasangannya. Yaitu dilaporkan kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.