Senin, 21/08/2017
Senin, 21/08/2017
ILUSTRASI
Senin, 21/08/2017
ILUSTRASI
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggunakan kotak suara transparan pada Pemilu Serentak 2019. Penggunaan kotak suara transparan diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi.
Dalam Pasal 341 Ayat (1) huruf a UU Pemilu disebutkan, “Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.” Namun, KPU belum bisa memastikan bagaimana “nasib” kotak surat suara lama yang berbahan dasar aluminium dan balum transparan.
“(Kotak suara) aluminiumnya mau dijual atau disimpan, (pertimbangan KPU) belum sampai situ,” kata Arief, saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di lapangan bola Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8) lalu.
Saat ini KPU sudah punya delapan contoh kotak suara transparan dengan dua bahan berbeda, yakni berbahan dasar karton kedap air dan plastik. Dari delapan alternatif kotak suara tersebut, empat di antaranya berbahan karton.
Desain keempat kotak suara karton berbeda-beda, mulai dari transparan satu sisi hingga transparan di keempat sisinya. Sedangkan kotak berbahan plastik juga ada beberapa model, mulai dari tingkat transparansi yang terang hingga yang agak buram.
Adapun harganya, untuk kotak suara berbahan dasar karton sekitar Rp 100.000. Sementara, harga kotak suara dari plastik bisa mencapai dua kali lipatnya. Namun, KPU belum memastikan jenis kotak suara transparan untuk Pemilu Serentak 2019. Sebab, perlu dikonsultasikan dulu melalui forum dengar pendapat. (kc)
ILUSTRASI
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggunakan kotak suara transparan pada Pemilu Serentak 2019. Penggunaan kotak suara transparan diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi.
Dalam Pasal 341 Ayat (1) huruf a UU Pemilu disebutkan, “Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.” Namun, KPU belum bisa memastikan bagaimana “nasib” kotak surat suara lama yang berbahan dasar aluminium dan balum transparan.
“(Kotak suara) aluminiumnya mau dijual atau disimpan, (pertimbangan KPU) belum sampai situ,” kata Arief, saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di lapangan bola Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8) lalu.
Saat ini KPU sudah punya delapan contoh kotak suara transparan dengan dua bahan berbeda, yakni berbahan dasar karton kedap air dan plastik. Dari delapan alternatif kotak suara tersebut, empat di antaranya berbahan karton.
Desain keempat kotak suara karton berbeda-beda, mulai dari transparan satu sisi hingga transparan di keempat sisinya. Sedangkan kotak berbahan plastik juga ada beberapa model, mulai dari tingkat transparansi yang terang hingga yang agak buram.
Adapun harganya, untuk kotak suara berbahan dasar karton sekitar Rp 100.000. Sementara, harga kotak suara dari plastik bisa mencapai dua kali lipatnya. Namun, KPU belum memastikan jenis kotak suara transparan untuk Pemilu Serentak 2019. Sebab, perlu dikonsultasikan dulu melalui forum dengar pendapat. (kc)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.