Senin, 21/08/2017

Kotak Suara Transparan Bikin KPU Galau

Senin, 21/08/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kotak Suara Transparan Bikin KPU Galau

Senin, 21/08/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggunakan kotak suara transparan pada Pemilu Serentak 2019. Penggunaan kotak suara transparan diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi.

Dalam Pasal 341 Ayat (1) huruf a UU Pemilu disebutkan, “Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.” Namun, KPU belum bisa memastikan bagaimana “nasib” kotak surat suara lama yang berbahan dasar aluminium dan balum transparan.

“(Kotak suara) aluminiumnya mau dijual atau disimpan, (pertimbangan KPU) belum sampai situ,” kata Arief, saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di lapangan bola Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8) lalu.

Saat ini KPU sudah punya delapan contoh kotak suara transparan dengan dua bahan berbeda, yakni berbahan dasar karton kedap air dan plastik. Dari delapan alternatif kotak suara tersebut, empat di antaranya berbahan karton.

Desain keempat kotak suara karton berbeda-beda, mulai dari transparan satu sisi hingga transparan di keempat sisinya. Sedangkan kotak berbahan plastik juga ada beberapa model, mulai dari tingkat transparansi yang terang hingga yang agak buram.

Adapun harganya, untuk kotak suara berbahan dasar karton sekitar Rp 100.000. Sementara, harga kotak suara dari plastik bisa mencapai dua kali lipatnya. Namun, KPU belum memastikan jenis kotak suara transparan untuk Pemilu Serentak 2019. Sebab, perlu dikonsultasikan dulu melalui forum dengar pendapat. (kc)


Kotak Suara Transparan Bikin KPU Galau

Senin, 21/08/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Kotak Suara Transparan Bikin KPU Galau

ILUSTRASI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggunakan kotak suara transparan pada Pemilu Serentak 2019. Penggunaan kotak suara transparan diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi.

Dalam Pasal 341 Ayat (1) huruf a UU Pemilu disebutkan, “Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.” Namun, KPU belum bisa memastikan bagaimana “nasib” kotak surat suara lama yang berbahan dasar aluminium dan balum transparan.

“(Kotak suara) aluminiumnya mau dijual atau disimpan, (pertimbangan KPU) belum sampai situ,” kata Arief, saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di lapangan bola Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8) lalu.

Saat ini KPU sudah punya delapan contoh kotak suara transparan dengan dua bahan berbeda, yakni berbahan dasar karton kedap air dan plastik. Dari delapan alternatif kotak suara tersebut, empat di antaranya berbahan karton.

Desain keempat kotak suara karton berbeda-beda, mulai dari transparan satu sisi hingga transparan di keempat sisinya. Sedangkan kotak berbahan plastik juga ada beberapa model, mulai dari tingkat transparansi yang terang hingga yang agak buram.

Adapun harganya, untuk kotak suara berbahan dasar karton sekitar Rp 100.000. Sementara, harga kotak suara dari plastik bisa mencapai dua kali lipatnya. Namun, KPU belum memastikan jenis kotak suara transparan untuk Pemilu Serentak 2019. Sebab, perlu dikonsultasikan dulu melalui forum dengar pendapat. (kc)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.