Minggu, 01/10/2017

PAW Suharna Tunggu Putusan Inkrah

Minggu, 01/10/2017

Ramaon Dearnov Saragih

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PAW Suharna Tunggu Putusan Inkrah

Minggu, 01/10/2017

logo

Ramaon Dearnov Saragih

SAMARINDA – KPU Kota Samarinda belum bisa memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) lhamrhum Suharna. Pasalnya KPU masih menunggu putusan pengadilan. Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Sahib Hery Sutomo mengatakan  PAW Suharna sudah dikirim pimpinan DPRD ke KPU dan pihaknya juga sudah mendapat surat balasan.

“Surat balasan dari KPU tidak bisa memperoses PAW Suharna karena yang mengantikan ini (Lani), mengajukan tuntutan proses hukum ke pangadilan,” katanya, Minggu (1/10).

Ketua KPU Kota Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih membenarkan pihaknya telah mengirim surat belasan Sekretariat DPRD Samarinda terkait PAW Suharna.

“Ya, memang benar, saya sudah mengirim surat balasan ke DPRD Samarinda, dengan berisi bahwa, KPU Samarinda tidak bisa memproses PAW Suharna karena adanya upaya hukum dari Lani,calon penganti Suharna,” kata Ramon.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 26 PKU 6/2017 disebutkan dalam hal calon penganti antarwaktu anggota DPRD, provinsi dan kabupaten/kota, menyampaikan nama calon penganti antarwaktu kepada DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Aturan sudah jelas, jadi kita (KPU) belum bisa mengajukan nama, kalau proses PAW belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Ramon.

Dia menjelaskan, proses nomor urut prolehan suara di anggota Golkar tersebut, Suharna berada di bawah Lani. Namun, kata dia, Lani diberhentikan dari partai dan kemudian Lani mengajukan gugatan atas pemberhentianya itu.

Dia menjelaskan, jika anggota diberhentikan dari partai otomatis, tidak bisa menjadi anggota DPRD, sebab, kata dia tidak memenuhi syarat. Bagi dia untuk menjadi anggota DPRD harus dari angota partai.

Calon berikutnya, usai Lani, kata dia, adalah salah seorang kepala desa di Samarinda yang sudah membuat surat peryataan mengundarkan diri. Dan Sementara calon berikutnya, lanjut dia adalah Abdul Kadir, Sekretaris DPD I Golkar kaltim.

“Kita tidak fokus ke yang lain. kita hanya pokus ke calon penganti, dan itu adalah sesui arahan KPU RI, dan calon pengantinya adalah Lani,” sebut Ramon.

Terkait proses hukum tersebut, lanjut Ramon, KPU Samarinda, sudah melakukan klarifikasi pemecatan Lani, dan hasil klarifikasi tersebut, kata dia, Lani sedang melakukan gugatan di pengadilan. “Perkaranya saat ini masih berjalan di Pengadilan Samarinda,” tutup Ramon. (sab)

PAW Suharna Tunggu Putusan Inkrah

Minggu, 01/10/2017

Ramaon Dearnov Saragih

Berita Terkait


PAW Suharna Tunggu Putusan Inkrah

Ramaon Dearnov Saragih

SAMARINDA – KPU Kota Samarinda belum bisa memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) lhamrhum Suharna. Pasalnya KPU masih menunggu putusan pengadilan. Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Sahib Hery Sutomo mengatakan  PAW Suharna sudah dikirim pimpinan DPRD ke KPU dan pihaknya juga sudah mendapat surat balasan.

“Surat balasan dari KPU tidak bisa memperoses PAW Suharna karena yang mengantikan ini (Lani), mengajukan tuntutan proses hukum ke pangadilan,” katanya, Minggu (1/10).

Ketua KPU Kota Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih membenarkan pihaknya telah mengirim surat belasan Sekretariat DPRD Samarinda terkait PAW Suharna.

“Ya, memang benar, saya sudah mengirim surat balasan ke DPRD Samarinda, dengan berisi bahwa, KPU Samarinda tidak bisa memproses PAW Suharna karena adanya upaya hukum dari Lani,calon penganti Suharna,” kata Ramon.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 26 PKU 6/2017 disebutkan dalam hal calon penganti antarwaktu anggota DPRD, provinsi dan kabupaten/kota, menyampaikan nama calon penganti antarwaktu kepada DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Aturan sudah jelas, jadi kita (KPU) belum bisa mengajukan nama, kalau proses PAW belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Ramon.

Dia menjelaskan, proses nomor urut prolehan suara di anggota Golkar tersebut, Suharna berada di bawah Lani. Namun, kata dia, Lani diberhentikan dari partai dan kemudian Lani mengajukan gugatan atas pemberhentianya itu.

Dia menjelaskan, jika anggota diberhentikan dari partai otomatis, tidak bisa menjadi anggota DPRD, sebab, kata dia tidak memenuhi syarat. Bagi dia untuk menjadi anggota DPRD harus dari angota partai.

Calon berikutnya, usai Lani, kata dia, adalah salah seorang kepala desa di Samarinda yang sudah membuat surat peryataan mengundarkan diri. Dan Sementara calon berikutnya, lanjut dia adalah Abdul Kadir, Sekretaris DPD I Golkar kaltim.

“Kita tidak fokus ke yang lain. kita hanya pokus ke calon penganti, dan itu adalah sesui arahan KPU RI, dan calon pengantinya adalah Lani,” sebut Ramon.

Terkait proses hukum tersebut, lanjut Ramon, KPU Samarinda, sudah melakukan klarifikasi pemecatan Lani, dan hasil klarifikasi tersebut, kata dia, Lani sedang melakukan gugatan di pengadilan. “Perkaranya saat ini masih berjalan di Pengadilan Samarinda,” tutup Ramon. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.