Sabtu, 14/10/2017

Banwaslu Bisa Langsung Tindak Praktik Politik Uang

Sabtu, 14/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Banwaslu Bisa Langsung Tindak Praktik Politik Uang

Sabtu, 14/10/2017

BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini bisa langsung bertindak memutuskan dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar pemilu termasuk praktik politik uang, tanpa harus melewati Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kewenangan itu tertuang dalam UU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI, Ace Hasan Syadzily menuturkan, dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas Bawaslu sudah ditingkatkan. Kini pengawas pemilu sudah diberikan mandat untuk menindak langsung pelanggar pemilu.

“Makanya DPR dan Pansus RUU memutuskan Bawaslu diberikan kewenangan memutuskan (menindak) pelanggaran Pemilu. Untuk politik uang Bawaslu bisa langsung memutuskan bahwa itu politik uang. Sehingga bisa langsung diberi sanksi,” kata Ace Hasan dalam diskusi tentang ‘Kewenangan Baru Bawaslu’ di Megamendung, Bogor, Jumat (13/10/2017).

Selama ini, kata Ace, pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), biasanya sulit dan rumit. Sehingga membuat pelenggaran tersebut terbengkalai.

Ia mengaku tantangan pemilu terlebih di 2019 nanti diharap membuat kualitas penyelenggaraan lebih baik. Alasannya pemilihan umum dianggap dinilai sebagai pintu masuk pemerintahan yang baru.

Selain itu, instrumen penyelenggara juga harus baik. Karena jika proses jelek akan menghasilkan pemimpin yang buruk pula.

“Kualitas pemilihan relatif makin baik. Perangkat Bawaslu juga semakin hari semakin diperkuat. Ini penting untuk menghasilkan kepemimpinan yang baik dan demokrasi yang baik pula,” tukasnya. (okz)

Banwaslu Bisa Langsung Tindak Praktik Politik Uang

Sabtu, 14/10/2017

Berita Terkait


Banwaslu Bisa Langsung Tindak Praktik Politik Uang

BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini bisa langsung bertindak memutuskan dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar pemilu termasuk praktik politik uang, tanpa harus melewati Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kewenangan itu tertuang dalam UU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI, Ace Hasan Syadzily menuturkan, dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas Bawaslu sudah ditingkatkan. Kini pengawas pemilu sudah diberikan mandat untuk menindak langsung pelanggar pemilu.

“Makanya DPR dan Pansus RUU memutuskan Bawaslu diberikan kewenangan memutuskan (menindak) pelanggaran Pemilu. Untuk politik uang Bawaslu bisa langsung memutuskan bahwa itu politik uang. Sehingga bisa langsung diberi sanksi,” kata Ace Hasan dalam diskusi tentang ‘Kewenangan Baru Bawaslu’ di Megamendung, Bogor, Jumat (13/10/2017).

Selama ini, kata Ace, pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), biasanya sulit dan rumit. Sehingga membuat pelenggaran tersebut terbengkalai.

Ia mengaku tantangan pemilu terlebih di 2019 nanti diharap membuat kualitas penyelenggaraan lebih baik. Alasannya pemilihan umum dianggap dinilai sebagai pintu masuk pemerintahan yang baru.

Selain itu, instrumen penyelenggara juga harus baik. Karena jika proses jelek akan menghasilkan pemimpin yang buruk pula.

“Kualitas pemilihan relatif makin baik. Perangkat Bawaslu juga semakin hari semakin diperkuat. Ini penting untuk menghasilkan kepemimpinan yang baik dan demokrasi yang baik pula,” tukasnya. (okz)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.