Minggu, 14/04/2024
Minggu, 14/04/2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
Minggu, 14/04/2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dilarang menambah cuti tahunan pasca libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pedoman Disiplin Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, adapula Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan, khusus di Balikpapan saat ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pengaturan cuti yang tidak boleh menyambung dengan cuti bersama.
"Jadi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan pada Selasa 16 April 2024 itu harus masuk (kerja) semua dulu," ujarnya Minggu (11/4/2024).
Artinya, dia tegaskan, setelah libur Lebaran, pada Selasa (16/4/2024) itu semua ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan harus masuk kerja terlebih dahulu dan diperkenankan mengambil cuti setelah masuk lima hari kerja.
"Jadi boleh mengambil cuti setelah 5 hari kerja. Jadi dalam Perwalinya gitu. Jadi setelah 5 hari bekerja setelah libur lebaran baru boleh mengambil cuti. Perwali ini juga akan kami evaluasi menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.