Senin, 15/04/2024

Kasus Kejahatan Perbankan, Klien Minta Klarifikasi dari Pengadilan Negeri Balikpapan

Senin, 15/04/2024

Korban HS (tengah) didampingi kuasa hukumnya Winnar Batara (kemeja putih) meminta Pengadilan Negeri Balikpapan segera melakukan klarifikasi sesuai dengan surat balasan dari Pengadilan Tinggi Samarinda, Senin (15/4/2024). (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Kejahatan Perbankan, Klien Minta Klarifikasi dari Pengadilan Negeri Balikpapan

Senin, 15/04/2024

logo

Korban HS (tengah) didampingi kuasa hukumnya Winnar Batara (kemeja putih) meminta Pengadilan Negeri Balikpapan segera melakukan klarifikasi sesuai dengan surat balasan dari Pengadilan Tinggi Samarinda, Senin (15/4/2024). (Foto: Istimewa)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dugaan kasus kejahatan perbankan yang melibatkan oknum karyawan Bank DNM di Balikpapan berinisial IS masih terus bergulir. Proses lelang aset beberapa waktu lalu yang dilakukan pihak bank terhadap aset korban berinisial HS memunculkan banyak kejanggalan.

Dimana, sebelumnya, dari aset senilai Rp4 miliar tersebut, HS kemudian telah membayar lunas satu dari empat aset tersebut senilai kurang lebih Rp600 juta. Namun, proses lelang terhadap aset yang telah dibayar lunas tersebut tetap dilakukan oleh pihak Bank DNM.

Tak hanya itu, proses constatering atau pencocokan objek eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pun menjadi sorotan kuasa hukum korban. Kuasa Hukum HS, Winnar Batara menegaskan, proses constatering yang dilakukan oleh PN Balikpapan dinilai perlu dilakukan klarifikasi. Sebagai respons, pihaknya kemudian telah mengirim surat kepada pengawas Pengadilan Tinggi Samarinda beberapa waktu lalu.

"Saat melakukan pencocokan persyaratan eksekusi, di mana ada empat objek. Namun, satu aset sudah selesai dibayarkan, sebagai pemilik mutlak HS merasa keberatan karena aset itu tetap dilelang oleh pihak bank," kata Batara, Senin (15/4/2024).

Winnar jug telah menerima surat balasan dari Pengawas Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). Isi surat tersebut, meminta agar Pengadilan Negeri Balikpapan segera melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan  constatering atau pencocokan objek eksekusi tersebut. 

"Jadi untuk pengadilan negeri Balikpapan, agar segara memberikan klarifikasi, dengan waktu yang tidak terlalu lama," ungkap Batara.

Batara menyatakan keinginan untuk melihat proses hukum diselesaikan dengan cepat demi keadilan bagi kliennya yang telah dirugikan dalam perkara ini. Perkara ini juga menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi (keabsahan) atas eksekusi terhadap objek yang menjadi hak HS.

"Kami ingin proses hukum diselesaikan dengan cepat demi keadilan yang akan didapatkan oleh klien saya yang selama ini teraniaya. Padahal, objek tersebut merupakan hak klien saya," pungkas Batara.

Terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, Munir Hamid, mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali berkas perkara tersebut. "Hari ini kami masih libur. Besok baru aktif, Insyaallah kami periksa dulu berkasnya," singkat Munir.

Editor: Maruly Z

Kasus Kejahatan Perbankan, Klien Minta Klarifikasi dari Pengadilan Negeri Balikpapan

Senin, 15/04/2024

Korban HS (tengah) didampingi kuasa hukumnya Winnar Batara (kemeja putih) meminta Pengadilan Negeri Balikpapan segera melakukan klarifikasi sesuai dengan surat balasan dari Pengadilan Tinggi Samarinda, Senin (15/4/2024). (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.