Rabu, 30/12/2020

Cupang di Leher Kuak Persetubuhan Gadis 14 Tahun dengan Pria 30 Tahun

Rabu, 30/12/2020

Ilustrasi ( Foto: istimewa / Net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Cupang di Leher Kuak Persetubuhan Gadis 14 Tahun dengan Pria 30 Tahun

Rabu, 30/12/2020

logo

Ilustrasi ( Foto: istimewa / Net)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Selisih usia 16 tahun tak menghalangi hubungan asmara antara siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini dengan seorang pria.

Ya, seorang gadis berusia 14 tahun di Palaran kesengsem dengan pria 30 tahun yang endingnya bisa ditebak, si gadis hanya jadi pelampiasan nafsu birahi si lelaki.

Dua kali si gadis digagahi pria tadi berawal saat dia pulang ke rumahnya di Palaran setelah jalan-jalan bersama sip ria. Tiba di rumah, ada nenek si gadis yang tak curiga dengan kedatangan cucunya tersebut padahal sebelumnya si nenek sudah menelepon namun tak diangkat oleh sang cucu pada Selasa (8/12/2020) lalu.

Si nenek mulai curiga ketika cucunya selesai mandi dan melihat ada bekas memerah di bagian leher korban, yang diduga bekas ciuman (cupang). Spontan si nenek bertanya  namun dijawb si cucu tak tahu. Tak berselang lama, ibu si gadis ikut menginterogasi anaknya. 

Gadis itu kemudian mengaku jika tanda merah itu merupakan perbuatan kekasihnya, pengakuan yang membuat sang ibu marah terlebih si pria tadi yang sudah dianggap pacar oleh anaknya tiba-tiba datang menjemput untuk jalan-jalan.

Menolak anaknya dibawa pergi jalan-jalan, si ibu  menanyakan apa yang telah diperbuat si pria tadi kepada anaknya dan diakui kalau mereka berciuman. Tak terima, si ibu melapor ke Polsek Palaran. 

Kanit Reskrim Polsek Palaran Iptu Syahrial Harahap mengatakan sudah menerima laporan tersebut. “Saat kami mendapatkan laporan, sip ria langsung kami amankan saat itu juga. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya sudah menyetubuhi gadis tadi di kediamannya,” kata Syahrial.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam yang digunakan si gadis. “Kasusnya sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda,” jelas Syahrial lagi. (*)


Penulis: */Nancy

Editor: Aspian Nur

Cupang di Leher Kuak Persetubuhan Gadis 14 Tahun dengan Pria 30 Tahun

Rabu, 30/12/2020

Ilustrasi ( Foto: istimewa / Net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.