Jumat, 26/10/2018

Aturan Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian Mendesak

Jumat, 26/10/2018

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ali Hamdi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Aturan Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian Mendesak

Jumat, 26/10/2018

logo

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ali Hamdi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berkurangnya kawasan pertanian di Kaltim menjadi perhatian serius Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ali Hamdi. Menurutnya, peralihan kawasan pertanian salah satunya menjadi areal tambang batu bara. Perubahan kawasan ini perlahan akan jadi bom waktu yang akan menghancurkan bumi.

Politikus PKS ini menyebutkan peralihan fungsi kawasan bukan tanpa sebab. “Ini belum termasuk lahan tidur yang faktornya bisa karena nutrisi tanah yang tak lagi subur. Sementara peralihan menjadi lahan batubara bisa jadi faktor minimnya pendapatan petani, kurangnya perhatian hingga lahan pertanian yang akhirnya dikuasai pengusaha batubara,” ungkap Ali Hamdi.

Namun demikian, Ali menegaskan kebijakan tegas sesungguhnya merupakan faktor penting mencegah dan mengatasi berkurangnya lahan pertanian. “Kebijakan ini bisa melalui Peraturan Daerah yang memihak dibidang pertanian, perda bisa mengatur misalnya bagaimana petani dilindungi kesejahteraan, pendapatan hingga kualitas pertaniannya,” kata Ali Hamdi.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan ancaman kerusakan bumi yang sudah mulaui dirasakan dampaknya adalah banyaknya lubang tambang yang menganga. Selain merusak ini juga berbahaya. Sudah bukan rahasia lagi kalau lubang tambang sudah merenggut korban jiwa.

Masalah ini harus diatasi serius. Ia juga mencontohkan, daerah-daerah yang dulunya terkenal dengan pertanian dan perikanan seperti di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara kini sudah tidak mengandalkan pertanian lagi disebabkan alih fungsi lahan.

Namun demikian, Ali menyakini masih banyak petani yang ingin terus menggeluti profesinya sebagai petani. Sehingga yang perlu menjadi perhatian bersama adalah perhatian serius bagi mereka agar terus bertahan dan meningkatkan hasil pertaniannya. (adv/*3)

Aturan Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian Mendesak

Jumat, 26/10/2018

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ali Hamdi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.