Senin, 05/11/2018
Senin, 05/11/2018
Ismail
Senin, 05/11/2018
Ismail
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail, mengimbau masyarakat selalu menjalin bekerjasama dengan lembaga yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi segala investasi dan usaha yang berkaitan dengan keuangan.
Hal ini disampaikan Politikus PPP yang berkecimpung di bidang perekonomian sebagai bentuk dukungan kebijakan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
“Investasi di sini termasuk berbagai macam perusahaan asuransi yang kian menjamur, sebelum memastikan untuk terlibat dalam sebuah asuransi sebaiknya pastikan bahwa asuransi tersebut terdaftar di OJK” kata Ismail.
Ismail juga berharap agar masyarakat tidak tergiur pada LKM tidak resmi yang menawarkan jasa dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Apalagi LKM tidak resmi yang pemiliknya dulunya adalah bankir-bankir bermasalah yang tutup setelah krisis moneter tahun 1998.
“Saya mengerti masyarakat tentu beralasan terkendala pendanaan, namun dikhawatirkan jika memilih lembaga keuangan mikro yang tidak terdaftar tentu tidak ada pengawasan oleh OJK, sehingga tidak ada hukum yang melindungi konsumen,” sebutnya.
Dengan mempercayakan pada LKM resmi, maka harapannya tujuan dari didirikannya LKM dapat terwujud. Yaitu meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat sehingga membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat. (adv/*3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.