Selasa, 06/11/2018
Selasa, 06/11/2018
SERAP ASPIRASI: Anggota DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo saat menggelar reses atau serap aspirasi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu, pada 28 Oktober – 4 November 2018
Selasa, 06/11/2018
SERAP ASPIRASI: Anggota DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo saat menggelar reses atau serap aspirasi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu, pada 28 Oktober – 4 November 2018
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Masyarakat Kutai Kartanegara berharap mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait perbaikan infrasktuktur jalan di daerah mereka, karena hal itu yang sangat diidamkan masyarakat. Salah satunya adalah jalan poros yang menghubungkan Samarinda-Kecamatan Muara Kaman, yang kondisinya rusak dan perlu perbaikan.
Hal itu disampaikan kepada anggota DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo saat menggelar reses atau serap aspirasi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu, pada 28 Oktober sampai 4 November kemarin.
“Warga mengusulkan agar perbaikan jalan yang menghubungkan antara Samarinda- Kecamatan Muara Kaman tersebut dianggarkan melalui skema kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) agar perbaikan jalan poros tersebut bisa terselesaikan,” kata Selamat.
Masyarakat menyampaikan permintaan itu sekaligus mengingatkan janji Gubernur Kaltim Isran noor yang mengutamakan pembangunan infrastruktur yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat daripada pembangunan yang bersifat bombastis yang nilai manfaatnya kurang begitu dirasakan.
Masyarakat di Kecamatan Marangkayu juga mengeluhkan masalah perbaikan infrastruktur yang menghubungkan antar desa. “Perbaikan dan pembangunan infrastruktur selalu disampaikan warga, sebab mereka berharap mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten maupun provinsi terutama dinas terkait,” tutur Politikus PKB ini.
Di Kecamatan Marang Kayu, Selamat juga menerima aspirasi yang mengeluhkan adanya klaim sepihak terkait status lahan sawit dan karet yang awalnya dimiliki perusahaan kemudian dialihkan ke warga trans, akan tetapi ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat. Terkait masalah ini masyarakat meminta kepada pemerintah untuk dapat membantu menyelesaikannya. (adv/*4)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.