Selasa, 13/11/2018

Perusahaan Sawit dan Pemerintah Buat MoU Perbaiki Jalan di Bentian Besar

Selasa, 13/11/2018

Komisi III DPRD Kaltim yang dipimpin Agus Suwandy didampingi Anggota Komisi III Syafruddin dan Veridiana Huraq Wang saat rapat dengan warga Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perusahaan Sawit dan Pemerintah Buat MoU Perbaiki Jalan di Bentian Besar

Selasa, 13/11/2018

logo

Komisi III DPRD Kaltim yang dipimpin Agus Suwandy didampingi Anggota Komisi III Syafruddin dan Veridiana Huraq Wang saat rapat dengan warga Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XI

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dijadwalkan dua pekan lagi, Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kepolisian dan Asisten Pemprov Kaltim yang membidangi akan menggelar pertemuan dalam rangka membahas perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperbaiki jalan umum di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Rencana tersebut terungkap dalam pertemuan antara Komisi III DPRD Kaltim dengan warga Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat yang mengadukan masalah kerusakan jalan umum di daerah mereka akibat digunakan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit.

MoU itu merupakan salah satu solusi yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy, untuk memperbaiki jalan dari simpang Blusuh sampai perbatasan Kaltim-Kalteng sepanjang 89 Kilometer.

“Perusahaan seharusnya memiliki tanggungjawab untuk melakukan perbaikan. Jadi perusahaan jangan hanya menggunakan dan memanfaatkan jalan itu saja, perusahaan juga harus bertanggungjawab akibat dari kerusakan jalan umum yang mereka gunakan,” sebut Agus Suwandy didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin dan Veridiana Huraq Wang.

Senada, seperti disebutkan Kepala BPJN XII, Refly Tankere, berapa pun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk memperbaiki jalan tersebut akan menjadi sia-sia, sebab akan kembali rusak karena tidak terkontrolnya kendaraan yang digunakan perusahaan untuk mengangkut TBS sawit.

“Pada 2019 ini ada anggaran sekitar Rp 25 miliar untuk perbaikan jalan dari simpang Blusuh sampai perbatasan Kaltim-Kalteng, kita juga perjuangkan di pusat anggaran Rp 560 miliar untuk perbaikan jalan tersebut. Tapi kami tidak ingin setelah kita perbaiki lalu rusak lagi, untuk itu maka perlu dilibatkan perusahaan dalam melakukan perbaikan,” ungkapnya. (adv/*4)

Perusahaan Sawit dan Pemerintah Buat MoU Perbaiki Jalan di Bentian Besar

Selasa, 13/11/2018

Komisi III DPRD Kaltim yang dipimpin Agus Suwandy didampingi Anggota Komisi III Syafruddin dan Veridiana Huraq Wang saat rapat dengan warga Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.