Rabu, 14/11/2018

Jalan Rusak, Pelanggar Perda Harus Ditindak

Rabu, 14/11/2018

rapat komisi III dengan dishub dan warga bentian

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Jalan Rusak, Pelanggar Perda Harus Ditindak

Rabu, 14/11/2018

logo

rapat komisi III dengan dishub dan warga bentian

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Warga Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 12 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Barubara dan Kelapa Sawit dan menindak tegas pelanggar sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

Hal itu disampaikan warga saat mengadu ke Gedung Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, untuk mengadukan masalah kerusakan jalan umum akibat digunakan perusahaan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang beroperasi di sekitar wilayah mereka, belum lama ini. “Kondisi jalan umum di wilayah kami saat ini sangat memprihatinkan, rusak parah, berdebu dan berlubang. Kerusakan itu terjadi akibat aktifitas perkebunan oleh perusahaan sawit disekitar wilayah kami,” sebut Gelen, perwakilan warga Kecamatan Bentian Besar.

Menanggapi aduan itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy menyampaikan perlu ada evaluasi terhadap efektivitas aturan-aturan yang dilahirkan dari Perda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, terutama capaian antara tujuan pengaturan dan realisasinya di tengah masyarakat. 

Pasalnya, setelah disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit pada 30 Mei 2012 lalu, ternyata hingga  saat ini masih ada kendaraan-kendaraan pengangkut batubara dan kelapa sawit yang melalui jalan umum sehingga mempercepat kerusakan jalan umum yang dibangun dari dana APBD/APBN.

“Jika hal ini dibiarkan tanpa ada sanksi ataupun penegakan peraturan dari pemerintah semakin merugikan keuangan Negara karena kerusakan jalan yang disebabkan oleh pelanggar pengguna jalan dibiarkan begitu saja,” tutur Politikus Gerindra ini.

Untuk menjaga kondisi jalan agar tidak mudah rusak dari kendaraan dengan beban berat, selain penegakan peraturan pemerintah juga perlu membangun ruas jalan dengan daya dukung tinggi, misal diatas 20 ton.  “Namun pembangunan jalan tersebut membutuhkan biaya pembangunan perkerasan permukaan jalan yang mahal untuk setiap kilometernya. Tapi disisi lain dengan ruas jalan dengan daya dukung tinggi akan menghemat pembiayaan dari segi perawatan sebab tidak cepat rusak,”kata Agus Suwandy. (adv/*4)

Jalan Rusak, Pelanggar Perda Harus Ditindak

Rabu, 14/11/2018

rapat komisi III dengan dishub dan warga bentian

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.