Jumat, 16/11/2018

Ajak Masyarakat Bantu Tingkatkan Pengawasan Jalan Umum

Jumat, 16/11/2018

Angkutan batubara seperti ini yang tidak diperbolehkan melintas di jalan umum

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ajak Masyarakat Bantu Tingkatkan Pengawasan Jalan Umum

Jumat, 16/11/2018

logo

Angkutan batubara seperti ini yang tidak diperbolehkan melintas di jalan umum

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap jalan umum agar tidak dilintasi kendaraan angkutan batubara.

“Pengawasan penting, terlebih apabila ada indikasi penggunaan jalan umum sebagai akses utama oleh sebab itu dibutuhkan peran serta seluruh pihak,” kata Andi Faisal Assegaf.

Menurutnya, peningkatan pengawasan penting dilakukan terutama pada daerah yang dinilai rawan seperti di jalan pedesaan maupun kecamatan. “Kurangnya informasi terutama dari masyarakat akan membuka celah terjadinya pelanggaran,” katanya.

Pasalnya, kendaraan pengangkut batubara beratnya melebihi standar beban yang seharusnya melintas di jalan umum. Kondisi ini membuat umur jalan jauh lebih pendek dari yang diperkirakan.

“Ini menyebabkan persoalan baru yakni kerusakan badan jalan. Akibatnya yang dirugikan daerah karena harus menyelesaikan persoalan yang disebabkan dari pelanggaran pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tutur Andi.

Ia menambahkan, jalan umum merupakan akses utama yang menghubungkan tidak hanya antar kecamatan saja melainkan daerah dan provinsi sehingga menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.

Politikus Demokrat itu mengatakan jalan yang rusak dan jauh dari ideal tersebut banyak menimbulkan keresahan, hal itu bukan tanpa alasan karena sering terjadi kasus kecelakaan, khususnya bagi para pengendara bermotor yang tidak hapal kondisi jalan.

Angkutan batubara yang gunakan japan umum dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang larangan kendaraan alat berat dan pengangkut hasil tambang melintas di jalan umum. Perda itu mengamanahkan setiap perusahaan diwajibkan membuat jalan sendiri untuk kegiatannya dan tidak boleh menggunakan jalan umum karena bebannya tidak sesuai kontur fisik jalan. (adv/*2)

Ajak Masyarakat Bantu Tingkatkan Pengawasan Jalan Umum

Jumat, 16/11/2018

Angkutan batubara seperti ini yang tidak diperbolehkan melintas di jalan umum

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.