Kamis, 06/12/2018
Kamis, 06/12/2018
Rusman Yaqub
Kamis, 06/12/2018
Rusman Yaqub
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim melalui Komisi IV DPRD Kaltim bakal mengusulkan peraturan daerah (Perda) perlindungan tenaga lokal dan Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) di 2019.
Sebelum Perda tersebut diusulkan, Ketua Komisi IV Rusman Yaqub mengaku terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim dan Disnaker di kota dan kabupaten, asosiasi dan serikat pekerja di Kaltim, serta meminta masukan kepada akademisi yang ahli dibidang tenaga kerja. "Dengan lahirnya perda ini bisa melindungi dan memayungi warga Kaltim yang mau di PHK oleh pihak perusahaan. Pokoknya di 2019 kami usulkan perda itu," kata Rusman baru-baru ini.
Sejauh ini banyak perusahaan yang beroperasi di Kaltim melakukan PHK sepihak dan juga banyak PHK yang ditangani semuanya berbenturan dengan UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Rusman menyebut, banyak aduan masyarakat terkait PHK yang masuk di Komisi IV DPRD Kaltim yang tidak ditangani pemerintah. Banyaknya pengaduan karyawan perusahaan yang di PHK menandakan pemerintah tidak berfungsi atau tidak punya kekuatan yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Padahal lembaganya sudah ada. Ada pengadilan hubungan industrial dan ada TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) untuk menyelesaikan itu.
Meski Disnaker sudah memfasilitasi perusahaan untuk mediasi, namun sejauh ini perusahaan bergeming terhadap keputusan yang sudah diambil,” papar Rusman.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Nixson Butarbutar menilai, belum adanya payung hukum terkait PHK, pihak perusaahaan saat ini masih melakukan PHK sepihak. "Intinya perda itu sangat penting untuk kita usulkan di 2019 untuk melindungi karyawan perusahaan yang mau di PHK," kata Nixson.
Sebelumnya, desakan pembentukan perda PHK datang dari Serikat Buruh Borneo Indonnesia (SBBI) Kaltim. Usulan Perda PHK tersebut karena mereka menggangap PHK yang ada sekarang adalah PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesui dengan aturan. Dalam aturan kerja PHK harus ada surat dari pengadilan industrial, tapi ternyata semenjak UU 13 tahun 2003 sampai sekarang tidak ada perusahaan yang melakukan PHK setelah mendapat surat putusan terlebih dahulu dari pengadilan industrial. (adv/*1)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.